Panduan » Menjual Rumah » Ketahui Tugas Agen Properti Sebelum Menjual Rumah Anda

Ketahui Tugas Agen Properti Sebelum Menjual Rumah Anda

Tugas agen properti
Daftar Isi

Menjual rumah bukanlah hal yang mudah. Selain harus memiliki marketing skills, Anda juga harus bisa menentukan harga rumah yang tepat hingga mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat proses jual beli rumah. Tak ayal, jika menjual rumah hanya melalui cara-cara konvensional, bisa jadi rumah lebih lama terjual. Jika mengalami hal tersebut, hal ini menjadi penanda Anda membutuhkan jasa agen properti

Tugas agen properti bukan sekadar mencari calon client potensial yang akan membeli rumah Anda. Lebih dari sekadar itu, agen properti memiliki banyak tugas yang memudahkan Anda saat ingin menjual rumah. 

Mengenal Agen Properti 

Broker properti atau yang dikenal dengan agen properti sendiri merupakan perantara yang menjembatani antara pembeli dengan penjual rumah. Sesuai dengan namanya, agen properti menjual beberapa jenis properti, mulai dari ritel, kantor, perumahan, tanah, villa, hingga hotel. 

Terdapat dua kelompok agen properti, yakni independen dan agen yang berada di bawah naungan suatu perusahaan. Seorang agen properti harus memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas mengenai industri properti. Selain itu, mereka juga harus memahami tren pasar, analisis, hingga memahami dokumen yang dibutuhkan selama proses jual beli properti. 

Sama halnya dengan profesi lain, seorang agen properti harus memiliki lisensi atau sertifikat jika ingin terjun menjadi broker. Agen harus memiliki izin berupa Nomor Induk Berusaha dan untuk mendukung kredibilitasnya, pastikan apakah agen tersebut tergabung dalam asosiasi real estate yang sudah dikenal pada bidangnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017, dimana di pasal 12 (2) disebutkan bahwa: “Dalam hal P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) melaksanakan jasa jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa”.

Baca Juga:  Keunggulan dan Cara Menjual Rumah Melalui Agen Properti

Peraturan tersebut juga membahas mengenai komisi agen properti. Mengingat ada banyaknya tugas agen properti yang akan membantu selama proses jual beli rumah, besaran komisinya antara 2%-5% dari nilai transaksi. Semakin tinggi nilai properti, biasanya semakin rendah persentase komisinya. Berikut ini besaran komisi agen properti.

  • Komisi 3%: untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan Rp1 M
  • Komisi 2.5%: untuk harga jual antara Rp1 M sampai Rp3 M
  • Komisi 2%: untuk harga jual lebih besar dari Rp3 M
  • Komisi 5%: untuk sewa dan kontrak properti

Apa Saja Tugas Agen Properti?

Tidak hanya bertugas sebagai perantara, berikut ini kewajiban dan tugas agen properti yang harus mereka penuhi. 

  • Menjalankan proses transaksi jual beli properti. Agen properti juga bertanggung jawab memfasilitasi kebutuhan antara penjual dengan pembeli.
  • Seorang agen properti harus bisa memasarkan properti untuk dapat menarik minat pembeli, baik secara offline ataupun online (beriklan melalui internet, website, atau social media). Hal ini akan menghemat client atau calon penjual properti karena tidak harus mengurus iklan. 
  • Harus menyediakan informasi detail dan akurat. Kepada calon pembeli, agen properti harus menyediakan informasi yang akurat mengenai properti yang diperjualbelikan, termasuk harga, lokasi, fasilitas, kondisi fisik, bahkan kekurangan rumah yang disertai dengan solusinya. 
  • Menyusun dokumen transaksi. Mengurus dokumen selama transaksi jual beli rumah akan menghabiskan waktu pemilik rumah. Seorang agen properti bertugas untuk menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti perjanjian jual beli, surat perjanjian sewa, dan lainnya. 
  • Dalam proses menjual rumah, seorang agen properti harus dapat memberikan saran kepada pemilik rumah mengenai harga jual rumah yang kompetitif. Oleh sebab itu, jika Anda ingin menggunakan jasa agen properti saat ingin menjual rumah, pastikan pilih agen properti lokal yang lebih mengerti kondisi area tertentu. 
  • Agen properti bertugas untuk melakukan promosi melalui iklan, layanan listing di portal properti (termasuk dengan meng-upload data rumah), hingga mengurus open house jika dibutuhkan. 
  • Tugas agen properti lainnya adalah membantu pengurusan Akta Jual Beli untuk legalitas mengingat proses membutuhkan waktu yang cukup lama. Mereka harus mengurus dokumen, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Properti dan Properti dan Pajak Penghasilan (PPh), hingga Bea Balik Nama (BBN).
  • Agen properti juga harus memiliki rekanan dengan arsitek dan kontraktor. Salah satu cara untuk meningkatkan harga jual rumah adalah dengan melakukan renovasi di bagian rumah tertentu. Untuk memudahkan proses ini, sebaiknya pilih agen properti yang terhubung dengan arsitek dan kontraktor andal. 
  • Tugas agen properti lainnya adalah menjalin kerja sama dengan banyak bank. Hal ini akan memudahkan calon pembeli yang ingin mengajukan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sebagai pemilik rumah, Anda tidak perlu repot membantu calon pembeli karena proses pengajuan KPR akan dibantu oleh agen properti.
  • Seorang agen properti juga harus bisa meluangkan waktu untuk menemani calon pembeli melakukan survei ke rumah. Sebagai pemilik rumah yang mungkin sibuk dan berencana menjual rumah yang tidak ditempati, mungkin Anda tidak memiliki waktu untuk bertemu dengan calon pembeli. Di sinilah tugas seorang agen properti untuk mewakili Anda dan melakukan negosiasi harga. 
Baca Juga:  5 Tanda Rumah Harus Dijual, Bukan Cuma Soal Finansial

Penutup

Jadi, bisa dikatakan jika tugas agen properti bukan sekadar menjadi perantara pemilik rumah dengan calon pembeli. Tugas dan kewajibannya cukup kompleks, mulai dari transaksi awal jual beli hingga mengurus dokumen legalitas hingga serah terima kunci. 

Jika Anda mencari agen properti, pastikan memilih yang kredibel dan berpengalaman. Pastikan juga memilih agen properti yang selalu meng-update perkembangan transaksi jual beli rumah Anda. Salah satu agen properti profesional yang sudah berpengalaman untuk membantu menjual rumah adalah Pashouses. 

Pashouses menghadirkan layanan one stop service yang akan membantu Anda memasarkan rumah, menawarkan harga terbaik, membantu transaksi jual beli, renovasi rumah, hingga membantu calon pembeli untuk pengajuan KPR. Cukup dengan mengisi data diri dan data rumah di website Pashouses, Anda akan mendapatkan penawaran harga hanya dalam 5 hari. Informasi mengenai cara jual rumah, hubungi Pashouses.

Share:
Panduan Terkait