Berbeda dengan menjual rumah baru pada umumnya, cara menjual rumah tua memang membutuhkan perhatian khusus. Penyebabnya, usia bangunan yang sudah tua bisa memberikan persepsi buruk bagi calon pembeli. Tak jarang rumah tua identik dengan hunian yang telah rusak, mulai dari dinding retak, atap yang sudah rapuh, dan permasalahan lainnya.
Namun, bukan berarti menjual rumah tua tidak bisa dilakukan. Menjual rumah tua masih memberikan keuntungan, meskipun cenderung lebih tricky, berikut ini beberapa strategi yang bisa Anda lakukan.
1. Mengetahui target market rumah tua
Cara menjual rumah tua yang pertama adalah mengetahui target market agar lebih memudahkan proses jual beli rumah. Kebanyakan pembeli rumah tua bertujuan untuk investasi meskipun tak sedikit juga yang digunakan sebagai hunian pribadi. Apabila rumah dalam kondisi baik dan memiliki dekorasi unik, Anda juga bisa menyasar kolektor yang menggemari rumah tua bergaya vintage.
2. Perlukah rumah tua direnovasi?
Kebanyakan pemilik memilih untuk menjual rumah jika kondisinya hampir rusak, apalagi jika tidak ditempati. Namun, alternatif lain yang bisa Anda pertimbangkan adalah merenovasi rumah. Cara ini bisa membuat rumah terlihat lebih bagus dan meningkatkan harga jual rumah.
Jika Anda memilih untuk merenovasi rumah, hitung secara detail biaya renovasi. Perhitungkan harga jual rumah dengan biaya renovasi yang sudah Anda keluarkan agar tidak merugi.
Rumah yang terlihat rapi dan bagus meskipun rumah tua, harga jualnya bisa meningkat. Terlebih lagi jika Anda memperhitungkan keunggulan rumah, mulai dari fitur interior (apabila dijual full furnished), luas halaman, hingga lingkungan. Namun, jika ada kerusakan kecil yang terlihat oleh calon pembeli, hal ini bisa berimbas pada harga jual rumah yang menurun.
3. Berikan jaminan ke calon pembeli
Wajar saja apabila calon pembeli merasa khawatir membeli rumah tua karena kondisinya. Selain memastikan rumah dalam kondisi bagus, Anda juga bisa memberi jaminan seperti garansi rumah dalam waktu 6 bulan. Hal ini bisa menarik perhatian calon pembeli karena adanya jaminan apabila rumah mengalami kerusakan.
4. Gunakan jasa agen properti
Menjual rumah tua bukan hal yang mudah. Oleh karena itu, Anda bisa memanfaatkan jasa agen properti yang akan membantu menemukan calon pembeli potensial. Agen properti juga akan membantu proses KPR calon pembeli, merekomendasikan harga rumah, hingga membantu proses legalitas yag panjang dan merepotkan.
Anda juga bisa menjual rumah di Pashouses. Pashouse akan membeli rumah Anda dengan harga terbaik. Prosesnya juga mudah, hanya dengan mengunjungi Pashouses.id, isi data diri dan foto rumah yang akan dijual, lalu dapatkan penawaran harga hanya dalam 5 hari. Pastikan rumah yang dijual berlokasi di Jabodetabek, jalan dapat dilalui oleh dua mobil, berada dekat di pintu tol dan/atau stasiun KRL/LRT, rumah bebas banjir, dan memiliki dokumen lengkap.
5. Menggunakan jasa fotografi
Apabila Anda berencana untuk menjual rumah secara online, pastikan untuk memiliki dokumentasi rumah, yang meliputi bagian depan, ruangan, dapur, kamar mandi, hingga sudut rumah yang dapat membantu calon pembeli melihat rumah walaupun hanya dalam sebuah foto.
Pastikan stok foto memiliki kualitas yang bagus dan menarik. Jika perlu, gunakan jasa fotografer profesional. Mereka mengetahui sudut rumah mana saja yang akan ditonjolkan dan memiliki sisi unik dari rumah tua Anda.
6. Mengurus dokumen legalitas sebelum dijual
Mendapatkan rumah tua dari peninggalan orang tua? Jika Anda berencana untuk menjual rumah warisan, sebaiknya urus dokumen legalitasnya terlebih dahulu. Hal ini akan memudahkan transaksi jual beli di kemudian hari.
Berbeda dengan menjual rumah pada umumnya, menjual rumah warisan lebih kompleks karena melibatkan para ahli waris yang jumlahnya bisa lebih dari satu. Salah satu syarat menjual rumah warisan adalah harus disetujui seluruh ahli waris untuk mencegah terjadinya sengketa rumah.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan saat menjual rumah warisan, seperti berikut ini.
- Akta kelahiran seluruh ahli waris;
- Akta kematian pewaris yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;
- Surat Keterangan waris yang menjelaskan silsilah antara pewaris dan ahli waris yang ditandatangani oleh RT, RW, kelurahan dan kecamatan;
- KTP seluruh ahli waris;
- Kartu keluarga seluruh ahli waris; dan
- Penetapan pengadilan jika terdapat ahli waris yang masih dibawah umur atau dalam pengampuan.
Setelah mengumpulkan seluruh dokumen, maka ahli waris perlu melakukan prosedur balik nama. Ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan, salah satunya BPHTB. Begitu sertifikat rumah sudah atas nama para ahli waris, maka proses menjual rumah warisan bisa dilakukan seperti biasa.
Untuk mengetahui Cara Menjual Rumah Warisan lebih lanjut, Anda bisa membaca artikel tersebut.
7. Ceritakan hal yang membuat rumah tua istimewa
Rumah-rumah tua biasanya memiliki cerita unik bahkan bersejarah. Jika ada cerita menarik tentang rumah tua yang akan dijual, jangan lupa untuk menyoroti hal-hal tersebut untuk menarik perhatian. Cerita tersebut bisa membuat rumah tampak lebih istimewa sehingga bisa menjadi materi marketing.
Penutup
Demikianlah informasi seputar cara menjual rumah tua semoga bisa menjadi bahan pertimbangan Anda. Temukan juga panduan jual beli rumah di Pashouses. Pashouses merupakan platform jual beli rumah bekas di Jabodetabek.
Kami akan membeli rumah Anda dengan harga terbaik, melalui proses yang mudah, aman, dan cepat. Dapatkan penawaran harga 5 hari dan terima tunai dalam 30 hari (S&K berlaku. Informasi mengenai cara jual rumah di Pashouses, hubungi tim kami sekarang.