Panduan » Menjual Rumah » 3 Cara Menjual Rumah KPR yang Belum Lunas Cicilannya

3 Cara Menjual Rumah KPR yang Belum Lunas Cicilannya

jual rumah kpr
Daftar Isi

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kerap menjadi solusi bagi masyarakat untuk bisa memiliki rumah melalui skema pembiayaan yang difasilitasi bank. Namun, tidak sedikit pemilik rumah harus menjual huniannya saat KPR belum lunas.

Bisa jadi, ini karena debitur atau pemilik rumah harus berpindah domisili, atau karena tidak mampu membayar cicilan KPR. Pertanyaannya, bisakah jual rumah KPR yang masih dicicil?

Sebenarnya debitur yang masih mencicil rumah KPR, bisa saja menjual rumahnya. Namun, perlu diketahui jika bukti kepemilikan rumah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) masih ditahan oleh bank sebagai jaminan. Sementara jika Anda tidak memenuhi kewajiban membayar cicilan, bank berhak untuk menyita dan menjual rumah tersebut. 

Sebelum menjual rumah yang masih KPR, Anda perlu mengetahui sisa tagihan KPR agar memiliki gambaran berapa sisa utang yang harus dilunasi ke bank. Jika sudah mengetahui sisa cicilan KPR, berikut tiga skema yang bisa Anda lakukan untuk menjual rumah yang masih belum lunas.

Melunasi Sisa Cicilan KPR Sebelum Rumah Dijual

Cara pertama untuk menjual rumah yang KPR-nya masih dicicil adalah dengan melunasinya. Skema ini menjadi cara yang paling direkomendasikan karena Anda bisa menjual rumah dengan memiliki sertifikat.

Namun, perlu diketahui jika pelunasan yang dipercepat biasanya diikuti dengan biaya penalti atau denda yang telah ditetapkan pihak bank (kecuali bank syariah yang umumnya tidak menetapkan penalti). Anda bisa mengecek kembali mengenai kebijakan ini kepada pihak bank. Meskipun menjadi cara yang paling direkomendasikan, skema ini memang tidak mudah karena Anda harus memiliki dana yang besar untuk melunasi KPR dan biaya penalti. 

Over Kredit KPR

Anda juga bisa mengajukan over kredit kepada bank. Cara ini lumayan banyak dipilih karena Anda tidak perlu memiliki dana untuk melunasi KPR. Secara umum, ada dua pilihan melakukan over kredit, pertama mengambil alih KPR ke bank yang sama. Dalam artian pembeli melanjutkan pinjaman di bank yang sama. Atau yang kedua memindahkan KPR ke bank lain atau pembeli melanjutkan pinjaman di bank yang berbeda. 

Baca Juga:  5 Tanda Rumah Harus Dijual, Bukan Cuma Soal Finansial

Jika calon pembeli memilih menggunakan bank yang berbeda, prosesnya akan lebih sulit dan membutuhkan banyak waktu. Hal ini dikarenakan setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda. Mengenai proses over kredit KPR yang belum lunas dan untung ruginya, Anda bisa membaca artikel ini: Bagaimana Cara Over Kredit/Take Over KPR Rumah? Ketahui Untung Ruginya

Jual Rumah, Lalu Melunasi KPR

Skema ketiga adalah dengan menjual rumah yang masih KPR, setelahnya Anda bisa melunasi sisa cicilan. Akan tetapi, karena rumah dibeli dengan pinjaman KPR dan sertifikat masih dipegang oleh bank, maka Anda harus menginformasikan kepada pembeli sejak awal. 

Jika calon pembeli mengerti dengan kondisi ini, maka prosesnya adalah sebagai berikut. 

  1. Calon pembeli membeli rumah dengan harga yang telah disepakati. Setelahnya, Anda harus melunasi sisa KPR agar sertifikat rumah bisa dikeluarkan oleh bank. Pastikan untuk menentukan harga yang sesuai. Jangan sampai uang hasil jual rumah kurang sehingga tidak bisa menutupi sisa cicilan KPR.
  2. Atau calon pembeli melunasi sisa KPR kepada bank langsung. Dimana sisa harga rumah yang telah disepakati akan diberikan kepada Anda. 
  3. Setelah pelunasan ke bank dan pembayaran uang muka kepada penjual rumah, keduanya harus melakukan akad jual beli di depan notaris untuk mengubah kepemilikan yang sah. 

Namun, perlu disadari jika tidak semua pembeli mau melakukan proses ini. Ada rasa khawatir jika sertifikat tidak keluar meskipun sudah membayar lunas sisa KPR. Untuk mengatasinya, Anda bisa berdiskusi dengan notaris/PPAT untuk meyakinkan calon pembeli. 

Penutup

Nah, itulah beberapa skema atau cara menjual rumah yang masih KPR. Pastikan untuk melakukan perhitungan nilai rumah dengan tepat agar bisa menutup sisa angsuran KPR yang harus dibayarkan ke bank. 

Jual rumah dengan proses anti ribet hanya di Pashouses. Anda hanya perlu mengisi formulir penjualan di website, lalu dapatkan penawaran dalam 5 hari setelah rumah diajukan. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id

Baca Juga:  8 Tips Memilih Agen Properti untuk Jual Rumah
Share:
Panduan Terkait