Tidak sedikit yang berpikir jika mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya dilakukan hanya saat membangun rumah baru. Hal tersebut sebenarnya salah kaprah, karena melakukan renovasi rumah juga membutuhkan IMB. Mengurus IMB untuk renovasi rumah perlu dilakukan untuk mencegah sanksi berat bagi pemilik rumah.
Sudahkah Anda mengetahui jelas apa saja sanksi pelanggaran, tata cara mengurus IMB untuk renovasi rumah, dan biaya yang perlu Anda keluarkan? Jika belum, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Sanksi Jika Tidak Mengurus IMB Saat Renovasi
Kegiatan renovasi rumah menjadi salah satu kegiatan pembangunan yang harus mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Seperti dikutip dari laman hukumonline.com, aturan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (“Permendagri No. 32/2010”), yang berbunyi sebagai berikut:
“Izin mendirikan bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”
Perlu diketahui juga bahwa setiap daerah kabupaten ataupun provinsi memiliki aturannya masing-masing mengenai tata cara permohonan IMB saat renovasi rumah. Lantas, apa saja sanksi yang bisa dirasakan pemilik rumah jika tidak mengurus IMB saat melakukan renovasi rumah?
Menurut Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB bisa dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga diperolehnya IMB. Bahkan, pemilik bangunan yang tidak memiliki izin terancam dikenakan sanksi perintah pembongkaran sesuai dengan Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005. Selain sanksi administratif, pemilik rumah juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun menurut Pasal 45 ayat (2) UUBG.
Apakah Setiap Renovasi Membutuhkan IMB?
Pertanyaannya selanjutnya adalah apakah setiap melakukan renovasi rumah perlu mengurus IMB? Jangan khawatir, sebab tidak semua jenis renovasi harus memiliki IMB. IMB untuk renovasi rumah dibutuhkan jika pekerjaan sudah mengubah layout ruang, membongkar tembok untuk memperluas ruang, penambahan luas bangunan baik ke atas ataupun ke samping, hingga perubahan fasad rumah meskipun hanya kecil.
Namun, jika Anda hanya melakukan renovasi kecil-kecilan, seperti cat tembok, mengganti genting, membuat saluran air baru, atau sesuatu yang tidak berpengaruh pada struktur bangunan, maka tidak perlu memiliki IMB.
Mengurus IMB untuk renovasi rumah menjadi hal penting. IMB memastikan bangunan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah disyaratkan. Jika bangunan sesuai ketentuan, maka pemilik rumah bisa merasakan manfaatnya, khususnya saat proses jual beli rumah. IMB dibutuhkan dalam transaksi jual beli rumah. Bahkan IMB menjadi salah satu syarat dalam pengajuan kredit, agunan bank, hingga asuransi.
Syarat & Cara Mengurus IMB Saat Renovasi Rumah
Sebelum mengetahui bagaimana cara mengurus IMB saat renovasi rumah, Anda perlu mengetahui apa saja persyaratannya. Seperti disinggung sebelumnya, bahwa setiap daerah memiliki aturan yang berbeda. Namun, umumnya beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat tanah atau girik. Jika berupa girik, maka dibutuhkan surat pernyataan bebas sengketa dari kelurahan.
- Identitas KTP pemilik bangunan.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) paling terakhir.
- Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari dinas tata kota setempat.
- Fotokopi IMB sebelum renovasi rumah.
- Gambar rencana bangunan, yang meliputi denah, tampak depan, samping, belakang, dan rencana utilitas).
- Beberapa daerah di Indonesia membutuhkan surat persetujuan tetangga kanan-kiri jika berencana menambah tingkat/lantai.
Setelah mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan, berikut ini tata cara mengurus IMB untuk renovasi rumah.
- Mengunjungi kantor Dinas Tata Kota setempat.
- Menyerahkan dokumen persyaratan seperti yang disebutkan sebelumnya.
- Petugas akan melakukan survei ke rumah untuk kebenaran dokumen.
- Membayar sejumlah biaya jika dokumen tidak memiliki masalah.
- Membeli papan IMB di loket untuk diletakkan depan rumah saat renovasi.
- IMB akan selesai sekitar dua minggu setelah pembayaran.
Biaya Mengurus IMB Renovasi Rumah
Melakukan renovasi rumah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, karena Anda juga perlu menyiapkan budget untuk mengurus IMB. Setelah mengetahui sepenting apa mengurus IMB, persyaratan dokumen, dan tata caranya, saatnya mengetahui biaya mengurus IMB untuk renovasi rumah.
Besaran biaya pengurusan IMB renovasi rumah ditentukan berdasarkan aturan setiap wilayah dan spesifikasi bangunan. Misalnya saja Anda yang bertempat tinggal di Bandung, ada tiga komponen biaya mengurus IMB, yaitu:
- Biaya pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung.
- Biaya administrasi IMB: Rp90.000
- Biaya formulir: Rp5.000
Rumus menghitung biaya pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung adalah:
Volume x Indeks Terintegrasi x Tingkat Kerusakan x Harga Satuan
- Volume: Luas bangunan yang akan direnovasi
- Indeks terintegrasi: indeks ini akan ditentukan tim teknis dinas tata kota
- Tingkat kerusakan: renovasi sedang atau berat
- Harga satuan: Rp25.000 (untuk di Kota Bandung)
Umumnya, biaya mengurus IMB untuk renovasi rumah berkisar antara Rp4 juta hingga Rp 5 juta. Namun, perlu diingat bahwa saat memutuskan untuk merenovasi rumah dengan memperluas bangunan, maka otomatis PBB yang dibayarkan setiap tahun juga akan meningkat.
Demikianlah cara mengurus IMB untuk renovasi rumah, biaya yang diperlukan, dan persyaratan yang harus dipenuhi. Melakukan renovasi rumah, selain membutuhkan biaya, Anda juga perlu menyiapkan banyak waktu untuk mengurus pembaruan dokumen. Sebaiknya pertimbangkan menggunakan jasa pihak ketiga, seperti agen properti.
Agen properti terpercaya seperti Pashouses akan membantu Anda melakukan pengecekan kelayakan rumah, merenovasi sesuai kebutuhan, hingga memasarkan hunian jika Anda berencana untuk menjual rumah.
Bagi Anda yang berencana menjual rumah, Pashouses hadir melalui proses yang anti ribet. Cukup dengan mengisi formulir penjualan di website, tim Pashouses akan memberikan penawaran dalam waktu lima hari. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id.