Panduan » Membeli Rumah » Sebelum Mengajukan Kredit, Kenali Perbedaan KPR dan KPA 

Sebelum Mengajukan Kredit, Kenali Perbedaan KPR dan KPA 

Perbedaan KPR dan KPA
Daftar Isi

Tak sedikit seseorang yang baru menikah bingung menentukan untuk mengambil rumah atau apartemen sebagai tempat tinggal. Dalam urusan membeli properti, banyak sekali cara dan metode yang disediakan, salah satu yang cukup populer adalah KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Mungkin Anda sudah sering mendengar kredit rumah, tetapi bagaimana dengan KPA? Tahukah Anda apa saja perbedaan KPR dan KPA? 

Perbedaan KPR dan KPA Dari Segi Definisi

Perbedaan KPR dan KPA pertama dapat dilihat dari definisinya. Keduanya merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank ataupun non-perbankan dalam kepemilikan properti. KPR merupakan fasilitas kredit untuk pembelian atau renovasi rumah. Untuk fasilitas pembelian rumah, KPR terbagi dalam dua jenis, yakni KPR non-subsidi dan KPR subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara KPA atau Kredit Pemilikan Apartemen merupakan fasilitas yang ditujukan bagi kreditur yang ingin membeli unit apartemen. Jadi, dapat disimpulkan jika program KPR digunakan untuk pembelian rumah tapak, sedangkan KPA merupakan pinjaman untuk pembelian unit apartemen.

Perbedaan Proses dan Syarat Pengajuan

Berbicara mengenai proses dan syarat pengajuan antara KPR dan KPA, umumnya tidak memiliki banyak perbedaan. Sebagai contoh, BCA memiliki fasilitas KPR yang digunakan untuk pembelian rumah, apartemen, atau ruko baik dalam kondisi baru ataupun second. 

Maka untuk proses dan syarat pengajuan bisa dikatakan sama. Keduanya memiliki persyaratan dokumen yang sama-sama perlu dilengkapi. Berikut ini persyaratan umum dan persyaratan dokumen untuk pengajuan KPR dan KPA di BCA.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia.
  • Karyawan Lama Bekerja Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun.
  • Wiraswasta/Profesional Lama Bekerja minimal 2 tahun dibidang yang sama
  • Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  • Untuk Profesional/Pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  • Untuk Karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir.
  • Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker’s clause.
  • Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).
  • Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon.
Baca Juga:  Perbedaan Rumah Full Furnished, Semi Furnished, dan Unfurnished yang Perlu Anda Tahu

Persyaratan Dokumen

Berikut ini persyaratan dokumen yang perlu disiapkan apabila Anda seorang karyawan: 

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Akta Nikah/ Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
  • Fotokopi Akta Pisah Harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP Pemohon ᵅ
  • Fotokopi Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan 1 bulan terakhir ᵇ
  • Fotokopi Rekening Koran/Tabungan minimal 3 bulan terakhir ᵇ
  • Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Kantor Property Agent ᶜ
  • Bukti pembayaran appraisal ᵈ

Dokumen Properti

  • Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB terakhir saat tanda tangan PK
  • Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) ᵉ 

Keterangan:

ᵅ) Debitur berstatus istri tidak pisah harta dapat menggunakan NPWP suami.

ᵇ) Jika joint income (penghasilan suami/istri digabung) maka dokumen pasangan wajib dilampirkan.

ᶜ) Khusus untuk pembelian di developer dan/atau melalui kantor property agent.

ᵈ) Khusus untuk cabang yang telah menerapkan pembayaran Appraisal di mukᵉ) Khusus Non-Developer.

Perbedaan Dokumen Kepemilikan Hunian

Saat Anda membeli sebuah properti, Anda akan mendapatkan sertifikat atau dokumen kepemilikan hunian setelah angsuran lunas. Hak kepemilikan antara rumah tapak dan apartemen tentunya berbeda. 

Begitupun saat Anda mengajukan KPR dan KPA. Bank akan mengecek sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan saat mengajukan KPR atau KPA, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP).

SHM sendiri merupakan sertifikat kepemilikan paling kuat yang menandakan pemegang sertifikat memiliki hak atas tanah dan bangunan di atasnya. Sementara SHGB dan SHP merupakan sertifikat kepemilikan atas hak menggunakan tanah dan/atau bangunan. Berbeda dengan SHM yang berlaku selamanya, legalitas SHGB dan SHP hanya bersifat sementara dan harus diperpanjang secara berkala sesuai dengan kesepakatan. 

Baca Juga:  KPR BNI Terbaru: Program, Suku Bunga, Hingga Simulasi KPR

Saat mengajukan KPR, bank akan melihat SHM baik pengajuan KPR rumah bekas atau rumah baru. Jika membeli rumah baru langsung dari developer, maka setidaknya harus memiliki SHGB. Sementara dalam pengajuan KPA, dokumen yang diminta bank hanya SHGB karena pemilik unit hanya memiliki hak menggunakan bangunan, bukan hak atas tanah. 

Selain itu, bank juga akan memeriksa sejumlah dokumen apartemen, seperti IMB, Surat izin prinsip, Surat Izin Penggunaan Peruntukkan Tanah (SIPPT), Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG), dan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). 

Perbedaan Biaya KPR VS KPA

Ada sejumlah biaya yang nantinya akan dikenakan kepada debitur saat mengajukan proses pengajuan KPR atau KPA. Namun, biaya yang perlu dikeluarkan umumnya sama, seperti biaya tanda jadi, uang muka yang dimulai dari 20%-30% dari harga properti, biaya notaris, pajak, biaya appraisal, hingga biaya administrasi. 

Beberapa developer dan bank kerap mengadakan promo untuk membebaskan biaya administrasi atau biaya notaris. Untuk mendapatkan promo menarik, Anda bisa mengecek dan membandingkan di website bank langsung. 

Penutup

Bisa dikatakan jika perbedaan KPR dan KPA tidaklah banyak berbeda, mulai dari syarat pengajuan, prosedur, hingga biaya. Bagi Anda yang masih bingung memilih antara rumah tapak atau apartemen, ada banyak pertimbangan yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu. Sebagai bahan pertimbangan, yuk baca Beli Rumah atau Apartemen Ya? Yuk Ketahui Pertimbangan Memilihnya!

Pastikan Anda menghitung kemampuan budget yang dimiliki, membandingkan suku bunga KPR vs KPA pada setiap bank untuk disesuaikan dengan kemampuan cicilan bulanan Anda, hingga menyiapkan seluruh dokumen agar pengajuan KPR atau KPA bisa disetujui.

Apabila Anda lebih memilih rumah tapak daripada apartemen, temukan hunian terbaik di Jabodetabek melalui Pashouses. Pashouses merupakan platform jual beli rumah bekasPerbedaan KPR dan KPA dengan harga terbaik, proses anti-ribet, transparan, dan dijamin aman 100%. 

Baca Juga:  5 Rekomendasi Rumah Dekat Mall di Tangerang 

Pashouses Expert Consultant kami akan membantu proses pengajuan KPR karena Pashouses bekerja sama dengan banyak bank besar konvensional dan syariah di Indonesia setelah Anda melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Beli rumah bekas bebas biaya KPR, notaris/PPAT, dan BPHTB hanya di Pashouses. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id.

Share:
Panduan Terkait