Panduan » Membeli Rumah » Apa Saja Perbedaan KPR Subsidi dan Non Subsidi?

Apa Saja Perbedaan KPR Subsidi dan Non Subsidi?

perbedaan KPR subsidi dan non subsidi
Daftar Isi

Pernah mendengar istilah KPR subsidi? Apa saja perbedaan KPR subsidi dan non subsidi? 

KPR subsidi sudah tidak asing lagi bagi kalangan masyarakat yang berencana untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jenis KPR ini merupakan salah satu solusi dari pemerintah untuk menyediakan rumah layak huni untuk semua kalangan.

Apa saja perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi? 

Apa Itu KPR Subsidi & Non-Subsidi

Sebelum membahas mengenai perbedaan KPR subsidi dan non subsidi, sebaiknya ketahui dahulu pengertian masing-masing. KPR bersubsidi merupakan program pemerintah yang bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. 

Jika Anda sedang berencana mengajukan kredit rumah, perlu mengetahui perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi. Dilansir dari jdih.pu.go.id, KPR Bersubsidi adalah kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapatkan bantuan dan/atau kemudahan pemilikan rumah dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan/atau subsidi pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik secara konvensional maupun prinsip syariah. 

Tidak semua orang bisa mendapatkan fasilitas ini karena sifatnya merupakan bantuan atau insentif dari  pemerintah. Subsidi KPR hanya diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan dua fasilitas yang ditawarkan yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah (FLPP) yang berupa subsidi bunga kredit perumahan melalui KPR Subsidi Selisih Bunga (KPR SSB) dan KPR Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM).

Selain itu, subsidi rumah KPR juga bisa berupa Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM) yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian/seluruh uang muka kredit rumah. 

Sementara KPR nonsubsidi merupakan produk pembiayaan kredit rumah dari bank yang ditujukan bagi semua kalangan, baik kepada kelas MBR, menengah, ataupun menengah ke atas. Fasilitas pembiayaan ini dikeluarkan oleh bank tanpa bantuan atau subsidi dari pemerintah. 

Baca Juga:  Berapa Biaya Appraisal Saat Mengajukan Kredit Rumah (KPR)?

Untuk skema cicilan, KPR non subsidi akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ada beberapa perbedaan KPR subsidi dan non subsidi, mulai dari tenor pinjaman, suku bunga, persentase pembayaran, dan proteksi. 

Jadi, dapat disimpulkan jika perbedaan KPR subsidi dan non subsidi terletak pada ada atau tidaknya peran pemerintah dalam memberikan bantuan. Jika KPR subsidi merupakan program pemerintah untuk mengatasi non-kepemilikan rumah, KPR non subsidi merupakan produk pembiayaan murni dari bank.

Perbedaan KPR Subsidi dan Non Subsidi

Persyaratan KPR subsidi dan nonsubsidi

Salah satu perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi adalah persyaratannya. KPR subsidi merupakan program bantuan pemerintah, sehingga syarat & kualifikasinya lebih ketat daripada KPR nonsubsidi. Berikut ini syarat pengajuan KPR subsidi, kami mengambil contoh dari produk KPR BTN Subsidi Sejahtera

  • WNI berusia 21 tahun atau telah menikah. 
  • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
  • Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR.
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.

Sementara itu, KPR non subsidi memiliki persyaratan yang lebih mudah. Umumnya S&K akan bergantung pada kebijakan bank masing-masing. Sebagai contoh, berikut ini syarat & ketentuan KPR BTN Platinum:

  • WNI dengan usia min 21 tahun atau telah menikah, memiliki status karyawan tetap/wiraswasta/professional.
  • Lama bekerja karyawan minimal 1 tahun, lama usaha minimal 5 tahun.
  • Usia Pemohon tidak melebihi 65 tahun.
  • Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat Banker’s Clause (klausula bank, klausula yang memungkinkan bank untuk mendapatkan haknya untuk mendapat pertanggungan ketika debitur mengajukan klaim asuransi).
  • Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).
  • Pembayaran angsuran secara autodebet dari rekening Pemohon yang bersangkutan di Bank BTN.
Baca Juga:  Temukan Rumah Dijual di Graha Raya Tangerang dengan Harga Terbaik

Harga Rumah KPR Subsidi vs Non Subsidi

Perbedaan KPR subsidi dan non subsidi selanjutnya terletak pada harga rumah. Harga rumah subsidi sendiri tahun ini akan mengalami kenaikan setelah tiga tahun tidak berubah. Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang mengatakan jika kenaikan harga rumah subsidi masih menunggu proses di Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan seperti dilansir dari suara.com

Perlu diketahui jika saat ini Kementerian PUPR mematok harga rumah subsidi sebesar Rp150,5 juta hingga Rp219 juta bergantung pada lokasinya, sedangkan untuk di area Jabodetabek, harga maksimal rumah subsidi adalah Rp168 juta. Meskipun tidak merinci besaran kenaikan harga rumah subsidi, Kementerian PUPR telah melakukan sosialisasi kenaikan harga rumah sekitar 7%. 

Sementara harga rumah KPR non-subsidi memiliki harga yang lebih mahal, mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah tergantung pada tipe dan lokasi rumah. Jika dibandingkan, rumah subsidi hanya memiliki tipe 24-36, sedangkan rumah non-subsidi memiliki tipe yang lebih besar. 

Besaran Uang Muka

Uang muka atau DP rumah subsidi vs non subsidi juga berbeda. Uang muka rumah KPR subsidi berkisar antara 1% hingga 10% dari harga rumah. Tak hanya DP yang tergolong rendah, pemerintah juga menyediakan bantuan SBUM untuk pembeli rumah subsidi yang kesulitan menyediakan uang tunai, dengan jumlah Rp4 juta yang tersedia untuk rumah tapak subsidi. 

Berbeda dengan rumah non-subsidi yang membutuhkan DP lebih besar. Umumnya, bank memiliki persyaratan DP kredit rumah berkisar 20% hingga 30% dari harga rumah. 

Ketentuan PPN

Seperti yang diketahui jika dalam proses jual beli rumah, ada biaya-biaya yang perlu ditanggung, termasuk biaya pajak pertambahan nilai atau PPN. Lazimnya, saat membeli rumah langsung ke developer, pembeli membayar sekitar 10% dari harga tanah. 

Baca Juga:  7 Cara Beli Rumah Tanpa Riba dan Aman dari Developer Nakal

Namun, hal ini tidak berlaku pada rumah subsidi. Pemerintah menetapkan tidak ada biaya PPN pada pembelian KPR rumah subsidi, baik rumah tapak ataupun rumah susun. Hal ini membuat harga rumah subsidi jauh lebih murah. 

Suku Bunga

Suku bunga KPR non subsidi memiliki dua hingga tiga tipe suku bunga, yaitu flat, floating, dan cap. Sementara suku bunga KPR subsidi hanya memberlakukan suku bunga flat (tetap) hingga masa pinjaman berakhir, yakni sebesar 5%. Berbeda dengan suku bunga KPR non subsidi yang sudah menyentuh rata-rata 8% hingga 14% per tahun. 

Lokasi Rumah

Perbedaan KPR subsidi dan non subsidi selanjutnya ada pada lokasi rumah. Rumah KPR non subsidi memiliki lokasi yang strategis dan berada di pusat kota meskipun tidak menutup kemungkinan berada di pinggiran kota. 

Namun, rumah bersubsidi umumnya berlokasi di kawasan industri, pinggiran kota, atau daerah dengan harga tanah yang masih rendah. Hal ini berpengaruh pada fasilitas umum yang terbatas.

Aturan Renovasi Rumah

Saat Anda mengambil KPR rumah non-subsidi Anda memiliki hak untuk mengubah atau merenovasi rumah kapan pun dan seperti apa pun. Namun, berbeda dengan rumah subsidi. Karena sifatnya bantuan dari pemerintah, rumah subsidi harus menunggu dua tahun untuk dapat direnovasi. Selama dua tahun pertama, pemilik tidak boleh mengubah bentuk fisik sama sekali. 

Penutup

Demikianlah pengertian dan perbedaan KPR subsidi dan non subsidi. Dapat disimpulkan jika perbedaan terbesar terletak pada target pembeli dan harga rumah. 

Jika Anda berencana membeli rumah,  Pashouses memiliki ratusan rumah bekas dijual di Jabodetabek. Seluruh rumah yang dijual di Pashouses telah melewati proses pemeriksaan dan renovasi sehingga rumah siap dihuni. Beli rumah dijamin resmi dan aman 100% hanya di Pashouses

Share:
Panduan Terkait