Panduan » Umum » Hati-Hati, Ketahui Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

Hati-Hati, Ketahui Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris
Daftar Isi

Masih banyak masyarakat Indonesia yang melakukan proses atau transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau tanpa notaris/PPAT. Padahal ada banyak risiko jual beli rumah tanpa notaris yang memberikan dampak negatif bagi penjual ataupun pembeli. 

Mereka yang melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan bukan tanpa alasan. Seperti yang diketahui, menjual rumah merupakan proses yang cukup panjang dan rumit. Tak sekadar memberikan atau menerima uang saat pembayaran, jual beli rumah juga melibatkan legalitas dan administrasi yang membutuhkan waktu, tenaga, dan juga uang. Namun, proses jual beli rumah tanpa notaris/PPAT sangat tidak disarankan karena memiliki banyak risiko.

Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris atau PPAT

Transaksi Hukum yang Tidak Sah 

Menjual rumah tanpa bantuan notaris atau PPAT bisa membawa pada transaksi yang tidak sah di mata hukum. Notaris/PPAT bertindak sebagai pejabat yang berwenang dalam mengecek dan memvalidasi semua dokumen dan prosedur hukum yang dibutuhkan. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa semua perjanjian dan proses jual beli tercatat dengan benar dan sah secara hukum. Namun, hal ini tidak terjadi apabila Anda menjual rumah tanpa bantuan notaris/PPAT.

Berisiko Terjadi Tindak Pidana

Risiko jual beli rumah tanpa notaris juga bisa terjadi pada sisi pembeli. Tanpa pengawasan notaris/PPAT, peluang terjadinya penipuan dan kecurangan akan semakin tinggi, seperti pemalsuan dokumen, penipuan identitas, manipulasi informasi, bahkan terjadinya sertifikat ganda yang dapat bermasalah di kemudian hari. 

Baca Juga:  Cara Perhitungan Pajak Jual Beli Rumah

Berisiko Tidak Memiliki Sertifikat 

Pada dasarnya, untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah dibutuhkan alat bukti bahwa terjadi perbuatan hukum jual beli yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT. 

Namun, karena proses jual beli dilakukan tidak melalui notaris/PPAT, maka perbuatan hukum tersebut tidak dapat didaftarkan pada kantor pertanahan. Oleh karena itu, perubahan data kepemilikan atau balik nama tidak bisa dilakukan sehingga pembeli tidak bisa memiliki sertifikat atas namanya sendiri. 

Bisa Terjadi Sengketa Kepemilikan Tanah

Dikarenakan pembeli dan penjual tidak bisa melakukan proses balik nama disebabkan tidak melibatkan notaris/PPAT, maka risiko terjadinya sengketa kepemilikan akan semakin tinggi. Menyelesaikan sengketa tanah bisa memakan banyak waktu, energi, dan biaya yang tak sedikit. Tak hanya itu, pemilik yang ingin menjual kembali rumahnya bisa membuat proses penjualan rumah semakin rumit dan lama.

Cara Jual Rumah Sesuai dengan Prosedur 

Menjual rumah tanpa bantuan notaris/PPAT mungkin akan terasa lebih cepat. Namun, hal ini bisa membuat banyak calon pembeli enggan bahkan tidak tertarik pada rumah yang Anda jual. Proses jual beli tanah dan bangunan harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh notaris/PPAT sehingga dianggap sah secara hukum. 

Agar proses jual beli rumah tidak menimbulkan sengketa atau polemik di masa depan, pastikan Anda mengikuti prosedur jual beli rumah berikut ini:

  • Pemeriksaan objek pajak yang meliputi pemeriksaan fisik dan sertifikat oleh notaris/PPAT. 
  • Pemilik rumah harus memastikan telah melunasi PBB di kantor pajak. Hal ini dikarenakan notaris/PPAT akan memeriksa di kantor pertanahan jika pemilik telah melunasi seluruh PBB.
  • Memastikan rumah yang dijual tidak dalam sengketa, sita jaminan, atau berada di bawah hak tanggungan. 
  • Mengikuti proses penandatanganan AJB di hadapan notaris/PPAT. Pada proses ini pihak penjual dan pembeli harus hadir didampingi saksi dari pihak PPAT. 
  • Langkah terakhir adalah balik nama sertifikat untuk memindahkan hak atas tanah atau bangunan dari pemilik lama ke pembeli. Proses ini juga akan diurus oleh notaris/PPAT dengan waktu 1-3 bulan. 
Baca Juga:  Sering Dianggap Serupa, Ini Dia Perbedaan Notaris dan PPAT

Penutup

Jadi, bisa dikatakan jika ada banyak risiko jual beli rumah tanpa notaris atau PPAT. Pastikan Anda melibatkan notaris/PPAT dalam proses jual beli rumah untuk pemeriksaan dan pembuatan dokumen-dokumen yang otentik. 

Jual rumah nggak perlu ribet lagi karena ada Pashouses. Pashouses merupakan platform jual beli rumah bekas yang membantu banyak pemilik rumah dalam memasarkan properti mereka. Jual rumah cukup mengisi data diri dan data rumah melalui formulir di website Pashouses. 

Pashouses Expert Consultant tak hanya akan membantu Anda menemukan calon pembeli potensial, tetapi juga membantu proses renovasi apabila dibutuhkan, merekomendasikan harga rumah, hingga membantu proses legalitas di notaris/PPAT. Yuk, jual rumah cepat dan instan di Pashouses.id.

Share:
Panduan Terkait