Tidak dipungkiri jika perceraian menjadi hal terberat dalam sebuah pasangan. Selain proses perceraian yang panjang, pembagian harta gono-gini juga menjadi salah satu hal yang perlu diurus. Rumah biasanya menjadi aset terbesar yang dimiliki pasangan sepanjang pernikahan. Beberapa pasangan yang akan bercerai membahas secara rinci mengenai pembagian harta perkawinan atau harta gono-gini. Ada pasangan yang akhirnya memindahkan status kepemilikan rumah, ada juga yang memutuskan untuk menjual rumah. Namun, bagaimana cara membagi harta rumah setelah bercerai? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Mengenal Aturan Harta Gono-Gini dalam Pernikahan
Rumah menjadi harta gono-gini yang kerap diperdebatkan saat proses perceraian. Harta gono-gini sendiri merupakan harta yang dimiliki oleh suami dan istri selama dalam ikatan pernikahan yang dibagi dua.
Harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga dikenal sebagai harta bersama sesuai dalam Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan yang menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama seperti dikutip dalam website hukumonline.com.
Dalam UU Perkawinan tersebut mengenal dua ragam harta perkawinan, yaitu:
- Harta bersama: dikenal sebagai harta gono-gini yang diperoleh selama perkawinan.
- Harta bawaan masing-masing suami istri: meliputi harta yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, seperti hadiah atau warisan.
Apabila terjadi perceraian, harta bersama harus dibagi antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974. Harta gono-gini setelah bercerai wajib dibagi sama rata antara suami dan istri, baik yang sifatnya piutang ataupun utang. Namun, perlu diketahui ketentuan harta gono-gini tidak berlaku apabila suami dan istri telah membuat perjanjian pisah harta dalam perjanjian perkawinan.
Cara Membagi Harta Rumah Setelah Bercerai
Pembagian harta setelah bercerai telah diatur menurut hukumnya masing-masing. Menurut UU Perceraian disebutkan jika yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing adalah hukum negara, hukum agama, hukum adat, atau mungkin dengan kesepakatan antara suami dan istri sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan merugikan para pihak.
Ada beberapa cara yang tersedia dalam membagi harta rumah setelah bercerai. Apabila Anda belum menemukan solusi terbaik, berikut ini beberapa metode yang bisa dipilih untuk membagi harta rumah.
1. Menjual rumah dan keuntungan dibagi rata
Menjual rumah dan membagi hasilnya sama rata menjadi cara yang paling banyak dipilih pasangan bercerai. Hal ini akan memudahkan kedua belah pihak dan masing-masing mendapatkan harta secara adil.
Namun, salah satu kendalanya adalah menjual rumah secara terburu-buru, apalagi di tengah kondisi pasar properti kurang sehat dapat berisiko mengalami kerugian harga jual. Sebagai solusi, Anda bisa menyewakan rumah dan membagi keuntungannya sama rata.
2. Membeli bagian pemilik lainnya
Pindah rumah bagi sebagian orang tentu menjadi keputusan besar, apalagi jika lingkungan tempat tinggal tergolong aman dan nyaman untuk anak-anak. Sebagai orang tua, rasanya berat untuk pindah ke hunian baru karena anak-anak perlu beradaptasi.
Jika kondisinya seperti ini, Anda dan mantan pasangan dapat membuat kesepakatan yang mana salah satunya akan membeli bagian pemilik lain. Anda berdua harus mengukur nilai properti dan memastikan pasangan yang pergi dari rumah mendapatkan pembagian harta gono-gini.
3. Salah satu akan tetap tinggal dengan status kepemilikan berdua
Opsi lainnya adalah salah satunya tetap tinggal di rumah tersebut, tanpa menjual atau menyewakan rumah. Namun, status kepemilikan rumah tetap dimiliki berdua dengan perjanjian rumah tidak akan dijual hingga waktu tertentu, seperti misalnya anak-anak berusia 18 tahun.
4. Bagaimana dengan rumah yang berstatus KPR?
Kendala selanjutnya yang dialami saat membagi harta rumah setelah bercerai adalah rumah yang masih berstatus KPR atau masih mencicil dalam waktu beberapa tahun kedepan. Jika suami istri bercerai saat cicilan KPR belum lunas, ada baiknya kedua belah pihak tetap melakukan pembayaran KPR hingga mencapai kesepakatan penyelesaian keuangan. Hal ini dikarenakan KPR yang tidak dibayar akan merusak skor kredit dan berisiko disita oleh bank.
Namun, apabila kedua belah pihak tidak ingin melakukan pelunasan KPR, ada baiknya untuk melakukan over kredit daripada rumah disita bank. Over kredit merupakan proses pengalihan kredit kepada satu pihak ke pihak lain, yang mana skema jual beli rumah ini akan melibatkan bank dan notaris/PPAT. Nantinya, hasil penjualan rumah over kredit dapat dibagi sama rata kedua belah pihak.
5. Membagi lahan rumah menjadi dua
Cara membagi harta rumah setelah bercerai selanjutnya adalah membagi bangunan menjadi dua bagian, apabila rumah berukuran besar. Meskipun terlihat sederhana, cara ini cukup sulit dijalani karena berisiko menghadirkan masalah baru di kemudian hari.
6. Menghibahkan rumah ke anak
Tidak menemukan solusi yang adil melalui menjual rumah? Mungkin alternatif terakhir adalah dengan menghibahkan rumah ke anak. Memberikan rumah ke anak menjadi solusi untuk menghindari konflik berkepanjangan. Anda bisa mengubah sertifikat rumah ke nama anak dengan cara hibah–bukan melalui surat wasiat selama orang tua masih hidup.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berlaku setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, anak di bawah umur tidak dapat melakukan perbuatan hukum, seperti menandatangani dokumen jual beli. Oleh karena itu, apabila ada perbuatan hukum seperti menandatangani dokumen, hal tersebut dapat dilakukan oleh wali anak.
Penutup
Demikian informasi seputar cara membagi harta rumah setelah bercerai. Menyelesaikan masalah harta gono-gini dengan cara terbaik dapat menghindari terjadinya sengketa rumah. Anda bisa menggunakan jasa pejabat publik seperti notaris/PPAT sebagai pihak ketiga yang netral untuk membantu masalah ini.
Apabila Anda berencana menjual rumah setelah bercerai dengan harga terbaik, percayakan kepada Pashouses. Pashouses merupakan platform jual beli rumah bekas dengan proses yang mudah, cepat, dan dijamin aman serta resmi. Kami akan membeli rumah Anda hanya dengan mengisi data diri dan data rumah. Dapatkan penawaran harga dalam 5 hari kerja dan pelunasan tunai dalam 30 hari setelah pengecekan dan verifikasi dokumen. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id.