Membeli rumah dengan metode cash keras merupakan keputusan yang sulit bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Kabar baiknya, ada pilihan alternatif dengan memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Anda pun punya kewajiban dalam memenuhi setiap syarat beli rumah KPR biar pengajuannya segera mendapat persetujuan.
Dalam skema KPR, Anda bisa melakukan pembelian rumah secara mencicil dengan durasi waktu yang panjang. Metode ini pun bisa Anda lakukan untuk melakukan pembelian rumah dalam kondisi baru atau bekas. Ditambah lagi, Anda juga dapat secara bebas memilih bank penyalur KPR, baik swasta maupun BUMN.
Jenis KPR
Berkaitan dengan program KPR, Anda harus tahu kalau ada beberapa jenis KPR yang bisa didapatkan. Masing-masing punya persyaratan yang berbeda-beda. Jadi, Anda harus cermat dalam melakukan pemilihan agar bisa segera memperoleh persetujuan.
Jenis-jenis KPR tersebut antara lain adalah:
-
KPR Subsidi
Jenis yang pertama adalah KPR subsidi. Pelaksanaannya secara khusus ditujukan untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lewat program ini, golongan MBR berkesempatan memperoleh hunian layak dengan bantuan subsidi dari pemerintah.
Pemberian subsidi memungkinkan masyarakat untuk memperoleh KPR dengan tingkat suku bunga rendah. Tak hanya itu, pengajuan KPR subsidi juga kerap dibarengi dengan kebijakan terkait uang muka yang sangat ringan.
Pashouses sudah membahas tentang KPR Subsidi lebih dalam di artikel ini.
-
KPR Nonsubsidi
Selanjutnya adalah KPR nonsubsidi yang pelaksanaannya tanpa disertai bantuan subsidi dari pemerintah. Oleh karena itu, tak heran kalau besaran uang muka serta cicilan yang perlu Anda bayarkan bakal lebih mahal dibanding KPR subsidi. Alasannya, karena kebijakan terkait hal tersebut sepenuhnya ada di tangan pihak bank.
-
KPR khusus PNS
Selanjutnya adalah KPR yang ditujukan khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPR ini memberi kemudahan bagi PNS untuk memperoleh rumah dengan bunga ringan dan tenor sangat panjang.
Syarat beli rumah KPR secara umum
Ada beberapa persyaratan umum yang harus Anda penuhi ketika ingin mengajukan permohonan KPR, yaitu:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia
- Mempunyai usia setidaknya 21 tahun
- Pemohon maksimal berusia 55 tahun (karyawan) atau 65 tahun (pengusaha) ketika jatuh tempo KPR
- Telah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap
- Masa kerja setidaknya 1 atau 2 tahun
Syarat pengajuan KPR rumah bekas
Persyaratan untuk KPR rumah second sebenarnya tak jauh berbeda dengan syarat umum KPR rumah baru. Namun, ada beberapa poin tambahan yang harus Anda penuhi, di antaranya adalah:
- Status kepemilikan rumah berupa SHM atau SHGB
- Rumah telah memiliki IMB dan PBB
- Bangunan rumah memiliki akses jalan dengan lebar minimal 5 meter
- Rumah berada di area yang bebas banjir
- Lokasi rumah jauh dari wilayah pemakaman serta SUTET atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi
Baca juga: Serba-Serbi dan Perhitungan Pajak Jual Rumah Second
Dokumen yang Menjadi Syarat Beli Rumah KPR
Sebagai pendukung syarat beli rumah KPR, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- Fotokopi KTP suami dan istri (kalau sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan 3 bulan terakhir
- Rekening koran
- SPT PPh pribadi serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan sertifikat rumah
- Salinan IMB
- Formulir KPR yang sudah diisi secara lengkap
Untuk syarat beli rumah KPR dalam kondisi bekas, Anda bakal menjalani beberapa tahapan ekstra. Salah satunya adalah adanya proses appraisal oleh pihak bank. Proses appraisal ini berguna untuk memastikan kalau kondisi rumah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pihak bank.
Selain itu, dalam KPR rumah bekas, bank biasanya tidak memberikan bantuan pembiayaan secara penuh. Anda tetap harus melakukan pelunasan sebagian harga jual rumah. Oleh karena itu, upayakan untuk melakukan negosiasi harga dengan baik dengan pihak penjual.
Untuk kemudahan proses pengajuan KPR, Anda dapat pula mempertimbangkan untuk melakukan pembelian rumah di Pashouses. Lewat Pashouses, Anda akan memperoleh bantuan dalam pengurusan KPR pada bank yang telah menjadi bagian dari mitra Pashouses. Dengan begitu, peluang Anda untuk memperoleh persetujuan jadi lebih cepat.