Mengetahui ciri-ciri AJB palsu menjadi hal yang cukup penting apabila Anda sedang melakukan transaksi jual beli rumah. Akta Jual Beli atau AJB merupakan dokumen otentik transaksi jual beli dan peralihan hak atas tanah atau bangunan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, masih ada kasus AJB palsu yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab sehingga merugikan pembeli, penjual, dan PPAT yang namanya dicatut. Hal ini dikarenakan tanah atau bangunan yang akan dibeli bisa menjadi objek sengketa dan status kepemilikan menjadi tidak jelas.
Padahal kasus tindak pidana pemalsuan AJB sendiri memiliki ancaman penjara maksimal 6 tahun menurut Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang berbunyi:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Meskipun sudah ada pasal yang melarang tindak pemalsuan AJB, Anda tetap harus waspada dalam membuat AJB. Lantas, bagaimana cara memeriksa keaslian AJB? Apa saja ciri-ciri palsu sehingga Anda bisa lebih waspada? Baca selengkapnya dalam artikel ini.
Ciri-Ciri AJB Palsu
Jika dilihat secara langsung, tampilan fisik AJB asli dengan palsu hampir sulit dibedakan. Oleh karena itu Anda perlu mengetahui ciri-ciri AJB palsu seperti berikut ini.
- Data salah atau tidak akurat, seperti kesalahan nama, nomor identitas, atau alamat.
- Kesalahan tata letak, seperti urutan paragraf atau posisi teks.
- Keterangan kantor dan nama PPAT pada kop dan blanko tidak jelas, bahkan tidak memiliki kop dan blanko.
- Tanda tangan tidak sesuai dengan yang aslinya.
- Nomor PPAT tidak sesuai format, bahkan nomor AJB dibuat asal-asalan.
- Bahasa yang digunakan tidak baku, seperti kata-kata tidak lazim atau typo.
- Proses pembuatan dan penandatanganan tidak dilakukan dan diawasi oleh PPAT.
- Dikenakan biaya tidak wajar, seperti lebih besar daripada tarif yang dianjurkan.
- Tanah atau bangunan memiliki status tidak jelas, masih bersengketa, dan lainnya.
Apabila terdapat ciri-ciri di atas saat Anda menerima AJB, sebaiknya lakukan pengecekan dan verifikasi dokumen dengan notaris/PPAT yang berwenang.
Cara Mengecek AJB Asli atau Palsu
Membeli rumah merupakan proses yang panjang karena ada proses pemeriksaan legalitas untuk memastikan keaslian dokumen dan properti bukan objek sengketa. Dengan bermunculnya oknum tidak bertanggung jawab, sebaiknya Anda mengetahui cara mengecek AJB asli atau palsu. Berikut ini caranya.
1. Memastikan AJB dibuat melalui PPAT
AJB tidak bisa dibuat sembarangan. Dokumen ini dikatakan valid dan sah apabila pembuatannya dilakukan dan diawasi oleh PPAT. Agar terhindar dari penipuan oknum tidak bertanggung jawab, sebaiknya pantau proses pembuatan AJB secara langsung. Datangi kantor PPAT setempat yang terpercaya tanpa melalui perantara.
2. Mengecek status objek jual beli
Siapa yang tidak tergoda dengan tanah atau bangunan yang dijual murah? Namun, Anda perlu waspada apabila menemukan rumah yang dijual murah. Ketahui dahulu bagaimana status dari objek jual beli ini. Pastikan status kepemilikannya jelas dan tanah atau bangunan merupakan objek transaksi yang sah dan tidak bersengketa. Anda bisa mengecek status kepemilikan dan riwayat kepemilikan objek melalui kantor BPN setempat.
3. Ketahui biaya pembuatan AJB
Harap berhati-hati apabila biaya pembuatan AJB tergolong tidak wajar–baik tarifnya sangat murah ataupun melebihi tarif AJB asli. Besaran biaya normal pembuatan AJB adalah 1% dari nilai transaksi objek jual beli.
4. Mencurigai prosedur yang berbeda
Perlu diketahui jika pembuatan AJB baru bisa dilaksanakan apabila kedua belah pihak, yakni pembeli dan penjual sudah membayarkan kewajiban pajaknya. Namun, apabila AJB keluar tanpa harus melalui prosedur yang semestinya, Anda wajib berhati-hati.
5. Menggunakan jasa agen properti terpercaya
Salah satu cara untuk mencegah terjadinya penipuan AJB palsu adalah dengan bertransaksi jual beli melalui agen properti terpercaya. Pilih agen properti yang memiliki reputasi baik dan telah berpengalaman.
Penutup
Demikian informasi seputar ciri-ciri AJB palsu yang perlu Anda ketahui agar dapat terhindar dari tindak penipuan oknum tidak bertanggung jawab. Beli rumah dengan proses yang aman hanya di Pashouses.
Pashouses merupakan platform jual beli rumah bekas yang dijamin aman dan transparan. Seluruh rumah yang dijual telah siap huni dan melalui proses verifikasi ketat untuk memastikan legalitas dan keamanan transaksi. Kami juga memiliki garansi kualitas di mana rumah terlindungi dari kebocoran atap hingga gangguan instalasi listrik dan air. Pashouses bekerja sama dengan banyak sehingga dapat membantu Anda mengajukan proses KPR setelah melengkapi dokumen. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id.