Panduan » Menjual Rumah » Aturan Pembatalan Pembelian Rumah Oleh Pembeli, Jangan Langsung Emosi

Aturan Pembatalan Pembelian Rumah Oleh Pembeli, Jangan Langsung Emosi

Daftar Isi

Anda berencana untuk menjual rumah, setelah mendapatkan calon pembeli potensial dan sudah melakukan penawaran harga, calon pembeli membatalkan proses jual beli. Pembatalan pembelian rumah oleh pembeli memang mungkin saja terjadi karena beberapa faktor. 

Perlu diketahui jika transaksi jual beli rumah membutuhkan waktu yang lama. Ada banyak pertimbangan calon pembeli untuk memutuskan membeli suatu rumah. Lantas, bagaimana jika hal-hal tak terduga seperti ini dialami oleh Anda? Apa yang perlu dilakukan oleh penjual apabila ada pembatalan pembelian rumah oleh pembeli? 

Faktor Pembeli Membatalkan Pembelian Rumah 

Saat pembatalan pembelian rumah oleh pembeli terjadi, Anda mungkin kesal. Hal ini sangat wajar, apalagi jika Anda membutuhkan dana cepat. Namun, terbawa emosi dan melampiaskan emosi kepada calon pembeli justru bisa menimbulkan masalah lain. Apabila ini terjadi, ketahui dahulu faktor apa saja yang membuat calon pembeli membatalkan proses jual beli rumah. 

  • Riwayat rumah yang akan dibeli 

Kasus pembatalan ini kerap terjadi pada transaksi beli rumah bekas. Sebelum membeli rumah, buyer pastinya akan melakukan pengecekan riwayat rumah. Apabila ditemukan riwayat lingkungan pernah terjadi tindak kriminal atau properti mengalami masalah sengketa, besar kemungkinan pembeli membatalkan pembelian. Oleh karena itu, pemilik rumah perlu jujur mengenai riwayat rumah mereka. 

  • Lokasi rumah tidak sesuai dengan deskripsi 

Anda mungkin menjual rumah bekas secara online di situs jual beli rumah. Umumnya, selain menampilkan gambar, penjual juga akan menuliskan deskripsi tentang rumah, mulai dari harga, kondisi lingkungan, fasilitas umum di sekitar rumah, hingga akses. Namun, apabila penjual menuliskan deskripsi yang tidak sesuai dengan kondisi aslinya, hal ini bisa menjadi penyebab pembeli membatalkan proses jual beli rumah.

  • Permasalahan KPR yang ditolak
Baca Juga:  Definisi dan Contoh Surat Kuasa Jual Rumah yang Perlu Anda Ketahui

Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) membantu banyak masyarakat untuk bisa membeli rumah dengan cara angsuran. Namun, proses pengajuan KPR membutuhkan sejumlah persyaratan yang perlu dilengkapi oleh debitur. Sayangnya, bank bisa menolak pengajuan KPR apabila debitur dianggap tidak layak menerima pembiayaan ini. Hal ini akan berdampak pada calon pembeli yang membatalkan pembelian rumah karena belum ada dana cash

  • Pindah Pekerjaan 

Faktor lain yang menjadi alasan pembatalan pembelian rumah adalah pindah kantor atau pekerjaan yang mengharuskan mereka untuk pindah tugas ke luar kota atau luar negeri. Sebenarnya ada banyak alasan mengapa pembatalan pembelian properti. Tanyakan alasan mereka secara baik-baik sehingga bisa menjadi masukan Anda saat ingin menjual rumah di kemudian hari.

  • Developer tidak melakukan kewajiban

Kasus pembatalan juga bisa terjadi akibat sistem pre project selling atau rumah inden dimana rumah sudah dijual meski baru dalam tahap pembangunan. Pihak developer yang tidak melakukan kewajibannya seperti tidak memberikan serah terima kunci saat waktu yang ditentukan, bisa menjadi penyebab pembeli membatalkan transaksi. 

Hal yang Harus Dilakukan Penjual Saat Pembeli Membatalkan Beli Rumah?

Selain menanyakan alasan pembatalan pembelian rumah oleh pembeli, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh penjual. Hal lain yang tak kalah penting dilakukan adalah memeriksa Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB). 

Memeriksa PPJB

PPJB merupakan dokumen otentik atau surat perjanjian yang menjadi pengikat antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli rumah atau properti lainnya. Surat perjanjian ini tidak dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), melainkan oleh developer atau penjual dan pembeli yang disaksikan oleh notaris sehingga statusnya menjadi akta otentik sesuai dengan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Dokumen ini dikeluarkan saat pembeli membayar uang muka. 

Baca Juga:  Berapakah Komisi Jual Beli Rumah Melalui Agen Properti?

Apabila calon pembeli membatalkan proses jual beli, maka Anda perlu membuka kembali isi dari PPJB. Pasalnya dokumen ini memiliki berbagai informasi penting terkait pembatalan pembelian rumah dan informasi lainnya. Dilansir dari halaman hukumonline.com, ada beberapa hal yang dimuat dari PPJB, seperti: 

  1. identitas para pihak;
  2. uraian objek PPJB;
  3. harga Rumah dan tata cara pembayaran;
  4. jaminan pelaku pembangunan;
  5. hak dan kewajiban para pihak;
  6. waktu serah terima bangunan;
  7. pemeliharaan bangunan;
  8. penggunaan bangunan;
  9. pengalihan hak;
  10. pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan
  11. penyelesaian sengketa.

Mengecek Pembayaran DP 

Selain memeriksa isi PPJB, Anda juga perlu mengecek pembayaran yang mungkin telah dilakukan oleh pembeli. Hal ini perlu diketahui agar Anda bisa menentukan apakah pembeli bisa mengajukan pengembalian uang atau tidak. 

Pembatalan proses jual rumah dapat dilakukan dengan pedoman Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian pendahuluan Jual Beli Rumah atau Permen PUPR 11/2019. 

Permen PUPR 11/2019 juga mengatur tentang pengembalian dana saat terjadi proses jual beli. Apabila calon pembeli telah melakukan DP sebanyak 10% dari harga transaksi dan melakukan pembatalan, maka keseluruhan pembayaran menjadi hak developer atau penjual. 

Namun, apabila DP telah dibayarkan lebih dari 10% dari harga rumah dan telah dilakukan penandatangan PPJB akibat kelalaian pembeli, maka developer atau penjual berhak memotong 10% dari harga transaksi. Sebagai contoh, pembeli membayar DP sebesar 30%, maka penjual atau developer bisa mengembalikan 20% dari harga transaksi.

Perlu diketahui jika pembatalan PPJB dengan pengembalian dana akan bergantung kepada siapa yang melakukan kelalaian. Dalam hal pembatalan pembelian rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian developer atau penjual, maka seluruh pembayaran yang diterima harus dikembalikan kepada pembeli. 

Baca Juga:  10 Ciri-Ciri Agen Properti Profesional Sebelum Jual Rumah

Penutup 

Demikian informasi seputar pembatalan pembelian rumah oleh pembeli. Jadi, bisa dikatakan jika pembatalan PPJB bisa dilakukan oleh developer atau penjual dan kelalaian dari pembeli. Sebagai penjual, Anda juga perlu mempelajari ketentuan pembatalan PPJB, mulai dari mekanisme atau akibat hukum dari pembatalan tersebut hingga ketentuan mengenai penyelesaian sengketa. 

Saat calon pembeli melakukan pembatalan pembelian, ada baiknya penjual tetap menjalin komunikasi dengan mereka karena Anda bisa menghubungi mereka di lain waktu  untuk mencari kesempatan karena bisa jadi mereka berencana membeli properti Anda lagi. Namun, pastikan untuk tidak memaksa pembeli melanjutkan transaksi karena membuat mereka tidak nyaman. 

Jual rumah dengan proses mudah dan anti ribet hanya di Pashouses. Cukup dengan mengisi data diri dan rumah Anda melalui website Pashouses.id, kami akan memberikan penawaran harga dalam 5 hari sejak pengajuan. Setelahnya, tim kami akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan pengecekan kondisi fisik lingkungan rumah. Dapatkan pelunasan tunai dalam 30 hari (S&K berlaku). Jual rumah bekas dengan harga terbaik hanya di Pashouses.

Share:
Panduan Terkait