Memindahkan kepemilikan rumah yang masih berstatus KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dapat dilakukan. Hal ini kerap disebut sebagai take over atau over kredit. Umumnya, over kredit dilakukan oleh pemilik rumah karena sudah tidak mampu membayar angsuran atau kondisi yang mengharuskan mereka pindah rumah akibat pekerjaan.
Proses take over tidak hanya menguntungkan bagi pemilik, tetapi juga bagi calon pembeli. Ada beberapa keuntungan membeli rumah over kredit, mulai dari rumah siap huni sehingga bisa langsung ditempati hingga mendapatkan rumah dengan harga miring.
Layaknya proses jual beli rumah pada umumnya, menjual atau membeli rumah over kredit juga membutuhkan peran notaris/PPAT agar lebih aman, resmi, dan terhindar dari masalah. Namun, ada sejumlah biaya notaris over kredit dan biaya lainnya yang perlu Anda siapkan saat membeli rumah take over KPR.
Rincian Biaya Notaris Over Kredit
Tidak sedikit kasus jual beli rumah over kredit “di bawah tangan” alias tidak melibatkan notaris/PPAT dan pihak bank. Hal ini justru sangat berisiko baik pada penjual ataupun pembeli. Risiko untuk penjual adalah tidak adanya jaminan pembeli akan tertib membayar kewajibannya, apalagi akun bank KPR masih atas nama Anda sehingga kredit rumah bisa dianggap macet dan berisiko nama Anda masuk ke daftar blacklist OJK.
Sementara dari sisi pembeli, saat KPR telah lunas sertifikat akan diserahkan kepada pemilik awal mengingat sertifikat masih atas nama penjual. Hal ini akan sangat berisiko penjual tidak kooperatif untuk proses balik nama sertifikat rumah.
Oleh sebab itu, jasa notaris/PPAT sangat penting dalam proses jual beli rumah. Umumnya biaya notaris over kredit menjadi tanggung jawab pembeli kecuali ada kesepakatan bersama. Agar memudahkan proses jual beli, pastikan Anda memiliki dana lebih untuk membayar biaya notaris dan biaya KPR over kredit lainnya.
Berikut ini biaya notaris/PPAT take over. Perlu diketahui jika biaya ini bersifat perkiraan karena biaya akan bergantung pada kebijakan setiap jasa notaris/PPAT yang Anda tuju.
Dokumen | Biaya |
Pemeriksaan sertifikat | Rp250.000 |
Validasi Pajak | Rp200.000 |
Balik nama | Rp1.500.000 |
Akta Jual Beli | Rp1.500.000 |
APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) | Rp1.500.000 |
Perjanjian Kredit | Rp500.000 |
SKMHT (Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan) | Rp2.500.000 |
Total | Rp7.950.000 |
Biaya Take Over KPR
Selain biaya notaris, ada sejumlah biaya KPR saat Anda mengambil take over yang perlu Anda siapkan. Berikut ini biayanya.
Saat take over rumah KPR mungkin Anda kurang berkenan dengan bank sebelumnya atau menemukan suku bunga yang lebih rendah. Hal ini membuat Anda ingin melakukan pindah KPR ke bank lain. Sayangnya hal ini akan membuat Anda sebagai pembeli harus melunasi cicilan kredit sebelum masa pinjaman atau tenor berakhir. Bank memiliki biaya penalti yang persentasenya berkisar antara 1-3% dari nilai pokok pinjaman KPR.
- Biaya admin dan provisi
Selain biaya penalti, ada biaya admin dan provisi saat membeli rumah take over. Besaran biaya provisi berkisar 1% dari nilai plafon yang diberikan, sedangkan biaya admin akan berbeda-beda pada setiap bank.
Salah satu proses yang harus dijalankan saat mengajukan KPR adalah appraisal. Proses ini bertujuan untuk menaksir harga rumah, dilakukan oleh bank yang bekerja sama dengan pihak ketiga.
Meskipun pada awalnya sudah dilakukan appraisal, bank juga akan melakukan appraisal pada rumah over kredit. Hal ini disebabkan harga rumah bersifat fluktuatif sehingga appraisal perlu dilakukan kembali. Besaran biaya appraisal akan bergantung pada kebijakan bank. Namun, secara umum biayanya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.
- Pajak
Baik pembeli ataupun penjual, keduanya dikenakan pajak dengan tarif berbeda. Jika penjual akan dikenakan biaya pajak sebesar 2.5% dari harga rumah atas penjualan rumah, maka pembeli akan dikenakan pajak pembelian rumah sebesar 5% dari harga jual rumah.
Penutup
Demikianlah informasi seputar biaya notaris over kredit yang perlu ditanggung oleh pembeli. Pastikan untuk menyiapkan budget lebih demi kelancaran proses jual beli rumah.
Mau beli rumah bebas biaya notaris, biaya KPR, dan BPHTB? Beli rumah bekas siap huni dengan harga terbaik, proses anti-ribet, dan dijamin aman hanya di Pashouses. Kami juga menjamin garansi kualitas karena hunian terlindungi dari segala kejadian tak terduga, seperti kebocoran atap dan dinding, gangguan instalasi listrik dan air, maupun masalah keamanan pada pintu utama.
Beli rumah di Pashouses juga tidak perlu repot melakukan renovasi. Seluruh rumah yang dijual telah direnovasi sehingga Anda hanya perlu membawa koper untuk langsung dihuni. Selain bebas biaya notaris, BPHTB, dan biaya KPR, harga jual rumah di Pashouses juga bisa dinego. Telusuri rumah dijual di Jabodetabek hanya di Pashouses.