Panduan » Membeli Rumah » Ketahui Denda Penalti KPR Saat Melunasi KPR Lebih Cepat

Ketahui Denda Penalti KPR Saat Melunasi KPR Lebih Cepat

biaya penalti kpr
Daftar Isi

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi untuk Anda yang ingin memiliki rumah dengan cara diangsur setiap bulannya. Namun, perlu diakui jika membayar cicilan setiap bulan bisa terasa memberatkan khususnya saat Anda tidak memiliki kondisi keuangan yang stabil. Sehingga saat dapat rezeki lebih (misalnya dari bonus tahunan), ada keinginan untuk melunasi angsuran KPR yang tersisa.

Namun, tahukah Anda jika ada biaya denda/penalti KPR yang dibebankan kepada nasabah saat berencana melunasi cicilan KPR sebelum tenor selesai? Berapa besaran biaya penalti pelunasan KPR? Apa saja keuntungan dan kerugian melunasi KPR lebih cepat? Agar lebih jelas dan bisa menjadi pertimbangan Anda, berikut ini serba-serbi mengenai penalti KPR. 

Apa Itu Penalti KPR? 

Penalti KPR merupakan denda yang menyatakan jika pihak peminjam akan dikenakan penalti saat membayar atau melunasi angsuran KPR sebelum jangka waktu yang telah ditentukan. Umumnya, bank memiliki kebijakan tersendiri mengenai aturan ini, misalnya diambil dari persentase dari sisa saldo KPR atau dapat berupa bunga dalam jumlah bulan tertentu.

Mengapa bank memberlakukan penalti? Hal ini berguna untuk melindungi bank dari kerugian finansial, mengingat beberapa tahun pertama jangka waktu pinjaman bisa dibilang lebih berisiko bagi bank. Pada tahun-tahun awal tenor KPR, cicilan nasabah baru digunakan untuk membayar nilai rumah yang dibeli.

Sementara bank baru mendapat keuntungan setelah total cicilan menutup nilai rumah yang dibeli. Jika nasabah melunasi pinjaman KPR lebih cepat, maka bank akan kehilangan potensi pendapatan dan keuntungan dari bunga pinjaman nasabah. Oleh karena itu, penting bagi Anda mengetahui informasi mengenai biaya penalti saat mengajukan KPR. 

Baca Juga:  Rincian Biaya-biaya dalam Jual Beli Rumah

Berapa Biaya Penalti Pelunasan KPR? 

Jika ditanya berapa biaya penalti pelunasan KPR? Jawabannya adalah tergantung pada kebijakan bank pemberi kredit. Misalnya saja, ada nasabah yang melakukan KPR dan pada tahun ke-8 ia berencana melunasi cicilan KPR, maka biaya penalti yang ditanggung sebesar 1% dari sisi pinjaman pokok. 

Namun, ada juga bank yang mengenakan penalti KPR sebesar 2% di tahun pertama hingga kelima. Dimana jika nasabah melakukan pelunasan KPR cepat pada tahun ke-6 hingga ke-10, maka bank akan membebaskan biaya penalti. Terdapat juga bank yang mengizinkan nasabah melunasi KPR pada tahun-tahun awal. 

Secara umum, besaran biaya penalti pelunasan KPR berkisar 1-7% dari sisa angsuran pokok. Pastikan Anda mengetahui denda penalti sebelum memutuskan untuk melunasinya.

Ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi denda penalti KPR, seperti berikut ini. 

  • Cermat memilih bank saat KPR. Bisa pilih bank yang mengenakan biaya penalti rendah, atau yang tidak mengenakan penalti sama sekali (seperti KPR di bank syariah). 
  • Hindari melakukan pinjaman alternatif, seperti pinjaman online, lembaga pembiayaan non-bank, atau pihak yang menawarkan pendanaan cepat untuk melunasi KPR Anda. Bisa jadi bunganya justru lebih tinggi dibanding bunga KPR atau denda penalti.
  • Bayar DP lebih besar agar cicilan setiap bulan lebih ringan sehingga tidak mengganggu cash flow keuangan Anda. 
  • Sabar menunggu hingga denda penalti dihapuskan. Umumnya bank akan menghapuskan penalti memasuki tahun ke-6. 
  • Bayar cicilan bulanan lebih banyak, seperti dua bulan sekaligus agar KPR cepat lunas. Konsultasikan dengan pihak bank agar Anda tidak terkena penalti. 

Untung Rugi Melunasi KPR Lebih Cepat

Anda pastinya memiliki alasan mengapa ingin melunasi KPR lebih cepat. Jika Anda hendak melunasi angsuran KPR sebelum waktu, ketahui dahulu untung rugi yang bisa dirasakan. 

Baca Juga:  Pengertian dan Cara Beli Rumah KPR

Keuntungan melunasi KPR lebih cepat

  1. Mengurangi beban utang 

Membayar utang lebih cepat tentunya membantu mengurangi beban utang setiap bulan. Terlebih lagi cicilan KPR menjadi utang dengan tenor terbesar dan terlama dalam hidup seseorang. Sehingga jika cicilan KPR lunas, Anda bisa lebih leluasa mengalokasikan dana untuk kebutuhan lainnya. 

  1. Menggunakan alokasi untuk investasi

Setelah KPR lunas, uang yang sebelumnya digunakan untuk membayar angsuran, bisa Anda alokasikan untuk menabung atau berinvestasi. Hal ini akan memudahkan Anda memiliki portofolio investasi yang bisa disiapkan untuk pendidikan anak, pensiun, dana darurat, atau persiapan rumah kedua untuk investasi. 

  1. Bisa mengajukan kredit baru

Jika utang KPR lunas, maka catatan kredit akan berkurang sehingga memungkinkan Anda untuk mengajukan kredit baru. Namun, perlu diketahui jika pengajuan kredit baru akan bergantung pada kredit score Anda. 

Kerugian melunasi KPR lebih cepat

  1. Ada biaya penalti

Tenor pinjaman telah ditentukan sejak akad jual beli sesuai dengan kesepakatan nasabah dan bank. Seperti disinggung sebelumnya jika ada denda penalti jika melunasi KPR lebih cepat mengingat pokok utang KPR masih tinggi. 

  1. Mengurangi dana tabungan

Melunasi KPR membutuhkan dana yang cukup besar karena selain membayar pokok utang, Anda perlu membayar denda penalti, bahkan beberapa bank menerapkan biaya administrasi. Hal ini akan menyedot dana tabungan Anda sehingga berisiko menyulitkan Anda jika terjadi keadaan darurat. Oleh karena itu, sebelum melunasi KPR lebih cepat, pastikan Anda memiliki dana tabungan dan dana darurat agar tidak mengganggu cash flow. 

Simulasi Denda Penalti

Sumber: Freepik/xb100

Setelah mengetahui hal penting yang bisa menjadi pertimbangan melakukan pelunasan KPR lebih cepat, selanjutnya Anda perlu mengetahui simulasi denda penalti. Sebagai pertimbangan, ada beberapa biaya yang perlu Anda hitung untuk melunasi cicilan KPR. 

Secara umum, rumus melunasi KPR lebih cepat adalah sebagai berikut: 

Biaya pelunasan KPR dipercepat: Sisa pokok pinjaman + bunga berjalan + biaya penalti + biaya administrasi + denda keterlambatan jika ada.

Sebagai contoh, Anda mengajukan KPR senilai Rp300.000.000 dengan tenor 10 tahun (120 bulan) dan bunga yang berlaku adalah 5% flat setiap bulan. Pada  bulan ke-56 Anda memutuskan untuk melunasi KPR. Namun, karena melunasi lebih cepat maka ada biaya penalti 2% dari sisa pokok pinjaman. 

Baca Juga:  Serba-serbi Rumah Inden, Ketahui Sebelum Membeli!

Berikut ini simulasi perhitungannya. 

Jumlah cicilan pokok setiap bulan: Rp300.000.000/120 bulan = Rp2.500.000

Jumlah angsuran bunga per bulan: Rp300.000.000 x 5% x (30/360) = Rp1.249.500

Sisa pokok pinjaman

Sisa pokok pinjaman yang belum dibayar = Jumlah pinjaman KPR – (jumlah cicilan pokok per bulan x bulan yang telah dibayar) 

= Rp300.000.000 – (Rp2.500.000 x 54) 

= Rp300.000.000 – Rp135.000.000

=Rp165.000.000

Sisa bunga

Bunga berjalan= Total bunga – jumlah angsuran bunga per bulan hingga bulan ke-54

= {(Rp5% x Rp300.000.000 x (30/360) x 120} – {(5% x Rp300.000.000 x (30/360) x 54)} = Rp149.940.000 – Rp67.473.000

= Rp82.467.000

Denda penalti KPR

Dalam klausul disebutkan jika nasabah yang melunasi KPR lebih cepat dibawah 6 tahun, maka ada denda penalti sebanyak 2% dari sisa pokok pinjaman. Berarti perhitungannya adalah sebagai berikut. 

Denda penalti KPR = persen denda penalti x sisa pokok pinjaman

= 2% x Rp165.000.000

= Rp3.300.000

Biaya administrasi 

Setiap bank menerapkan biaya administrasi yang berbeda, sebagai contoh Rp500.000.

Total biaya pelunasan KPR yang dipercepat adalah sebagai berikut:

Biaya pelunasan KPR = Sisa pokok pinjaman + bunga berjalan + denda penalti + biaya administrasi

= Rp165.000.000 + Rp82.467.000 + Rp3.300.000 + Rp500.000

= Rp251.267.000

Jadi, total biaya yang harus dibayar agar angsuran KPR lunas adalah Rp251.267.000

Penutup

Setelah membaca serba-serbi penalti KPR, diharapkan Anda lebih mengerti perhitungan secara umum. Namun, besaran pastinya tentu akan bergantung pada kebijakan bank pemberi KPR.

Jika sudah yakin untuk melakukan pelunasan KPR lebih cepat, pastikan untuk menghitung kembali secara tepat dan akurat mengenai biaya yang harus dibayarkan. Silakan konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak bank.

Jual rumah dengan harga terbaik bisa di Pashouses. Pashouses membantu Anda menjual rumah dengan proses anti-ribet, hanya dengan mengisi data rumah melalui website lalu dapatkan penawaran harga dalam 5 hari. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id.

Share:
Panduan Terkait