Panduan » Membeli Rumah » Simak Cara Menghitung Bunga KPR Berdasarkan Jenisnya

Simak Cara Menghitung Bunga KPR Berdasarkan Jenisnya

Cara menghitung bunga KPR
Daftar Isi

Berencana untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Saat ingin mengajukan aplikasi kredit rumah baik melalui lembaga perbankan atau non-perbankan, akan ada bunga KPR yang perlu dikembalikan selain pokok utang. Besaran bunga akan berbeda-beda tergantung pada jenis suku bunga yang akan diambil. Penyedia kredit bank atau non-bank akan menghitung besaran bunga, tetapi sebagai debitur sebaiknya Anda mengetahui cara menghitung bunga KPR. 

Hal ini akan membantu Anda mengetahui bunga KPR mana yang lebih ringan sehingga dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial. Terlebih lagi mengambil kredit rumah membutuhkan komitmen jangka panjang, mulai dari 5 hingga 20 tahun. Lantas, bagaimana cara menghitung bunga KPR berdasarkan jenis suku bunganya? 

Sebelum mengetahui cara menghitung bunga KPR, ada baiknya ketahui dahulu jenis-jenis suku bunga KPR. Secara umum, ada tiga jenis suku bunga KPR, yakni fixed rate, floating rate, capped, dan gabungan. 

1. Fixed Rate KPR 

Sesuai dengan namanya, suku bunga fixed rate KPR memberikan jaminan kepastian angsuran tetap atau sama dari awal hingga akhir masa kredit. Fixed rate akan sangat menguntungkan di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif sehingga saat suku bunga bank sedang naik, angsuran KPR Anda tidak berubah. Dikarenakan nilai angsuran yang pasti, pengelolaan finansial rumah tangga menjadi lebih teratur. Umumnya fixed rate ini dimiliki oleh KPR syariah.

Rumus atau cara menghitung bunga KPR fixed rate adalah:

Pokok kredit x bunga per tahun x tenor dalam satuan tahun : Tenor dalam satuan bulan

Sebagai contoh, Anda ingin mengambil rumah seharga Rp600.000.000 dan telah menyiapkan DP sebesar 20% dari harga rumah. Dengan demikian, Anda mengajukan kredit pembiayaan rumah sebesar Rp480.000.000 selama 15 tahun. Saat ini bank yang Anda pilih memiliki kebijakan suku bunga fixed rate sebesar 11%. 

Baca Juga:  Penting, Ini 3 Tips Seleksi Lokasi Perumahan

Maka dilihat dari kasus di atas, besaran angsuran KPR per bulan adalah sebagai berikut. 

(Rp480.000.000 x 11% x 15) : 180 bulan

= Rp792.000.000 : 180 

= Rp4.400.000

2. Floating Rate KPR

Suku bunga floating rate atau mengambang akan sangat bergantung pada naik turunnya suku bunga sehingga nilai angsuran setiap bulannya bisa berubah. Dibandingkan dengan fixed rate, KPR floating memiliki suku bunga yang lebih rendah dan cocok untuk Anda yang berani mengambil risiko finansial. 

Umumnya bank akan menetapkan besaran suku bunga floating setiap bulannya. Apabila ada perubahan suku bunga, maka bank akan memberitahukan kepada debitur secara tertulis sehingga bunga KPR akan mengikuti kondisi bunga pasar. 

Dalam sistem floating, cara menghitung suku bunga KPR sebenarnya sama seperti fixed. Hal yang membedakannya ada pada suku bunga yang mengikuti bank. 

Sebagai simulasi cara menghitung, Anda mengajukan KPR sebesar Rp700.000.000. Tenor yang diambil selama 20 tahun dengan suku bunga fluktuatif sebesar 8% di 3 tahun pertama, lalu di tahun selanjutnya suku bunga naik hingga 13% selama 2 tahun selanjutnya. Berikut ini perhitungannya. 

Cicilan tiga tahun pertama:

(Rp700.000.000 x 8% x 3) : 36

= Rp168.000.000 : 36

= Rp4.666.666

Cicilan dua tahun selanjutnya 

(Rp700.000.000 x 13% x 2) : 24

= Rp182.000.000 : 24

= Rp7.583.333

Seperti itu cara menghitung bunga KPR fixed rate hingga masa akhir cicilan. Namun, apabila suku perbankan menurun, maka angsuran KPR Anda juga bisa lebih murah. 

3. Suku Bunga Capped

Selain suku bunga KPR fixed dan floating, ada juga suku bunga terbatas atau capped. Suku bunga capped merupakan suku bunga mengambang sesuai dengan suku bunga perbankan, tetapi dibatasi oleh bank. 

Misalnya saja, suku bunga saat ini adalah 8,5% dan bank menawarkan suku bunga terbatas 11%. Ini artinya suku bunga KPR Anda akan mengikuti naik turunnya suku bunga pasaran. Namun, saat suku bunga naik hingga 12%, maka bank akan tetap menerapkan bunga maksimal 11% pada cicilan Anda. 

Baca Juga:  Daftar Rumah Dijual di Bukit Cimanggu City, Miliki Segera!

4. Suku Bunga Gabungan

Bank juga kerap memiliki produk KPR dengan jenis suku bunga gabungan dengan fixed, floating, dan capped. Program seperti ini bisa menjadi pertimbangan saat mengajukan KPR karena  debitur akan diringankan dengan cicilan tertentu. Dengan begitu, debitur bisa mempersiapkan keuangan saat memasuki suku bunga fluktuatif. 

Sebagai contoh, Anda mengajukan KPR selama 15 tahun. Bank menawarkan skema bunga fixed rate selama 5 tahun pertama sebesar 6,25%, capped rate 10% selama dua tahun, dan sisanya akan mengikuti perkembangan suku bunga bank atau floating. 

Besaran suku bunga setiap bank akan berbeda-beda tergantung program yang dimiliki. Oleh karena itu Anda bisa membandingkan suku bunga di setiap bank untuk mendapatkan bunga terendah dan sesuai dengan kondisi keuangan Anda. 

Penutup

Demikian informasi seputar cara menghitung bunga KPR. Biasanya bank memiliki kalkulator atau simulasi KPR yang dapat diakses melalui halaman website mereka. Hal ini akan memudahkan Anda mengetahui perkiraan cicilan setiap bulannya. Perlu diketahui juga selain mengetahui cara menghitung suku bunga, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah biaya tambahan saat mengajukan KPR, seperti biaya BPHTB, biaya notaris untuk pengurusan sertifikat dan surat-surat, biaya premi asuransi, biaya provisi dan administrasi.

Namun, apabila Anda tidak mau repot mengajukan KPR dan ingin membeli rumah dengan lebih mudah serta cepat, temukan rumah impian Anda di Pashouses. Pashouses memiliki ratusan rumah bekas dijual di Jabodetabek dengan proses dijamin aman dan resmi. Kami bekerja sama dengan banyak bank besar sehingga dapat membantu Anda mengajukan KPR. 

Pashouses menjual rumah siap huni yang telah melewati rangkaian renovasi dan dipastikan kelayakannya. Beli rumah bebas biaya notaris/PPAT, BPHTB, dan biaya KPR lainnya hanya di Pashouses. Nego harga rumah incaran Anda dengan menghubungi tim Pashouses sekarang.

Baca Juga:  Temukan Rekomendasi Rumah Dekat Stasiun Rawa Buntu 
Share:
Panduan Terkait