Panduan » Membeli Rumah » KPR Bank Muamalat: Beli Rumah dengan Sistem Syariah anti Riba

KPR Bank Muamalat: Beli Rumah dengan Sistem Syariah anti Riba

kpr bank muamalat
Daftar Isi

Memiliki hunian yang nyaman bukan lagi menjadi impian. Melalui pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bukan tidak mungkin Anda mewujudkan impian memiliki rumah incaran. KPR menjadi produk atau fasilitas perbankan yang menjawab keinginan calon nasabah untuk dapat memiliki hunian dengan budget terbatas. Salah satu bank yang memiliki fasilitas KPR adalah Bank Muamalat. 

Melalui produk & layanan KPR iB Hijrah, Bank Muamalat dapat mewujudkan rencana memiliki rumah impian. Jika Anda sedang mencari KPR syariah, ketahui dahulu mengenai produk KPR Bank Muamalat dan simulasinya berikut ini. 

Mengenal Produk KPR Bank Muamalat

KPR iB Hijrah merupakan pembiayaan kepemilikan rumah yang memudahkan Anda memiliki rumah lebih mudah, nyaman, dan sesuai dengan syariah. Tidak hanya diperuntukkan bagi pembelian rumah baru, program ini juga bisa digunakan untuk pembelian rumah bekas meliputi renovasi dan bangunan, take over kredit dari bank lain, top up, pembelian barang dan kebutuhan konsumtif lainnya dengan mengagunkan rumah. 

KPR Bank Muamalat menggunakan akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Akad murabahah merupakan kesepakatan jual beli rumah, yang mana pihak bank akan membeli unit rumah incaran Anda, lalu menjualnya dengan harga yang telah disepakati. 

Sementara akad musyarakah mutanaqisah merupakan kesepakatan pembelian rumah secara bersama-sama atau patungan dengan jumlah sesuai kesepakatan. Dalam akad ini, bank wajib berjanji untuk menjual bagiannya secara bertahap dan nasabah wajib membelinya dengan jumlah angsuran dan tenor yang telah disepakati.

Layanan KPR Muamalat iB Hijrah tak hanya berprinsip syariah sehingga menghindari Anda dari riba, tetapi juga ada beragam keuntungan yang bisa dirasakan oleh nasabah. Berikut ini keunggulan dari KPR iB Hijrah seperti dilansir dari laman Bank Muamalat.

  1. Sesuai dengan prinsip syariah.
  2. Angsuran ringan dan pasti
  3. Bebas memilih skema angsuran dengan angsuran berjenjang atau fixed sepanjang tenor.
  4. Uang muka ringan mulai 0%.
  5. Margin mulai dari 3,99% (Primary) & 6,99% (Secondary) efektif p.a.
  6. Program apresiasi untuk nasabah loyal Bank Muamalat dengan percepatan proses dan persyaratan yang lebih simpel.
  7. Fleksibel sesuai kebutuhan.
  8. Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun.
  9. Dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama atau joint income.

Syarat & Biaya Pengajuan KPR Bank Muamalat 

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi saat mengajukan KPR Bank Muamalat. Agar proses pengajuan KPR bisa diproses lebih cepat, pastikan persyaratan pribadi dan persyaratan dokumen di bawah ini telah Anda siapkan. 

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Nasabah perorangan, bukan badan usaha.
  • Usia minimal 21 tahun saat pengajuan pembiayaan.
  • Usia maksimal saat jatuh tempo pembiayaan bagi pegawai 55 tahun  atau belum pensiun dan 60 tahun untuk wiraswasta.
  • Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah
  • Berstatus karyawan
    • Karyawan tetap (minimal telah bekerja 1 tahun)
    • Karyawan kontrak (minimal telah bekerja 2 tahun)
    • Wiraswasta/Profesional.
  • Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat.
  • Melengkapi persyaratan administratif pengajuan:Formulir permohonan pembiayaan untuk individu.
    • Fotocopy KTP, KK, Surat Nikah (bila sudah menikah).
    • Fotocopy NPWP.
    • Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan).
    • Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir.
    • Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta).
    • Fotocopy sertifikat, IMB, dan PBB.
Baca Juga:  Panduan Survei Rumah Sebelum Memutuskan Membelinya. Jangan Sampai Ada yang Terlewat!

Setelah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kini saatnya mengetahui biaya-biaya KPR Bank Muamalat. Seperti yang Anda mungkin tahu jika ada beberapa biaya yang perlu disiapkan saat mengajukan KPR diluar biaya booking fee, down payment (DP), dan angsuran pertama. 

Apa saja biaya saat mengajukan KPR iB Hijrah?

  • Biaya administrasi
  • Biaya notaris
  • Biaya asuransi (asuransi jiwa & kebakaran)
  • Biaya appraisal (bila diperlukan)

Biaya-biaya tersebut harus dibayarkan saat akad pembelian dilakukan. Besaran biaya antara 5-11% dari plafon pembiayaan. Namun, terkadang bank memiliki promo biaya KPR yang dapat Anda manfaatkan.

Simulasi Cicilan KPR Bank Muamalat

Besaran angsuran KPR akan bergantung pada harga rumah, jumlah DP, dan tenor pinjaman. Oleh karena itu, untuk memprediksi angsuran KPR, Anda bisa menggunakan simulasi kalkulator KPR Muamalat yang bisa diakses langsung melalui website resmi Bank Muamalat

Berikut ini gambaran biaya angsuran KPR yang akan dijabarkan dalam tabel cicilan KPR dari plafon Rp500 juta hingga Rp1 miliar dengan tenor 10-15 tahun. 

Plafon (Rp)Tenor Pinjaman
10 11 12 131415
500.000.000Rp7.318.808Rp6.987.715Rp6.719.286Rp6.498.830Rp6.315.842Rp6.162.610
600.000.000Rp8.782.570Rp8.385.257Rp8.063.144Rp7.798.596Rp7.579.010Rp7.395.132
700.000.000Rp10.246.332Rp9.782.800Rp9.407.001Rp9.098.363Rp8.842.178Rp8.627.655
800.000.000Rp11.710.093Rp11.180.343Rp10.750.858Rp10.398.129Rp10.105.347Rp9.86-.177
900.000.000Rp13.173.855Rp12.577.886Rp12.094.716Rp11.697.895Rp11.268.515Rp11.092.669
1.000.000.000Rp14.637.617Rp13.975.429Rp13.438.573Rp12.997.661Rp12.631.683Rp12.325.221

Perlu diketahui jika tabel angsuran KPR Muamalat di atas bersifat ilustrasi atau simulasi. Mengenai biaya-biaya, suku bunga, hingga angsuran pasti setiap bulannya, Anda bisa menghubungi bank terkait. 

Penutup

Tidak mau repot mengurus KPR saat membeli rumah? Percayakan kepada Pashouses. Pashouse akan membantu pengajuan KPR Bank Muamalat karena kami bekerja sama dengan bank besar di Indonesia. Anda bisa menemukan rumah bekas dijual di Jabodetabek dengan proses yang mudah, cepat, dan dijamin aman 100%. Seluruh rumah yang dijual dijamin resmi dan memiliki dokumen legalitas yang lengkap.

Baca Juga:  Mau Beli Rumah, Cek Dokumen-dokumen Ini, Jangan Terlewat!

Beli rumah di Pashouses juga bebas biaya notaris/PPAT, biaya BPHTB, dan biaya KPR. Kami juga menawarkan solusi DP yang lebih fleksibel sehingga Anda bisa memiliki rumah idaman. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id.

Share:
Panduan Terkait