Panduan » Membeli Rumah » Ketahui Tata Cara Pengajuan KPR Syariah Rumah Bekas

Ketahui Tata Cara Pengajuan KPR Syariah Rumah Bekas

KPR syariah rumah bekas
Daftar Isi

Bisa tinggal di rumah sendiri tentunya memberikan rasa nyaman dan aman. Namun, harga rumah baru yang terus meningkat, menjadi kendala seseorang memiliki rumah. Membeli rumah bekas menjadi salah satu solusi. 

Rumah second memiliki beberapa keuntungan, salah satunya adalah harga relatif lebih murah. Beberapa pemilik rumah bahkan menjualnya dengan harga sangat murah karena membutuhkan dana segar. 

Jika Anda berencana membeli rumah bekas, tetapi dana belum terkumpul 100%, maka salah satu solusinya adalah dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Program KPR syariah rumah bekas dapat membantu Anda memiliki rumah impian. Bagaimana proses KPR syariah rumah bekas? 

Tata Cara Pengajuan KPR Syariah Rumah Bekas

Secara umum, tidak ada perbedaan tata cara pengajuan KPR syariah dengan konvensional. Hal yang membedakan adalah akad KPR syariah dan suku bunga KPR yang digunakan. Jika KPR di bank konvensional menggunakan suku bunga floating yang fluktuatif mengikuti BI rate, maka KPR syariah menggunakan cicilan tetap atau fixed mulai dari awal cicilan hingga masa pinjaman selesai. Hal inilah yang membuat KPR syariah banyak dipilih karena memberikan kepastian jumlah cicilan setiap bulannya. 

Secara umum, berikut tata cara pengajuan KPR syariah rumah bekas.

  • Mencari rumah bekas. Anda bisa mencarinya secara langsung dengan mendatangi lokasi yang diinginkan atau melalui platform jual beli rumah bekas seperti Pashouses. Di sini Anda dapat menemukan ratusan rumah bekas dijual siap huni di Jabodetabek. 
  • Selanjutnya, pilih penyedia layanan KPR. Ada baiknya Anda membandingkan beberapa bank syariah, karena setiap bank memiliki peraturan dan besaran suku bunga KPR yang berbeda sehingga Anda perlu memilih yang paling sesuai dengan kondisi keuangan. Pastikan mengetahui dokumen persyaratan yang dibutuhkan. 
  • Tahapan appraisal akan dilakukan pihak bank setelah Anda mengajukan KPR. Proses ini dilakukan oleh bank untuk menilai harga properti. Selama proses appraisal, bank akan survei ke rumah yang ingin dibeli, sementara Anda hanya menunggu. Jika bank telah selesai melakukan appraisal, pihak mereka akan menghubungi Anda. Umumnya harga rumah yang dipatok oleh penjual bisa berbeda dengan penilaian bank, bisa jadi harga appraisal tersebut di bawah harga yang dijual. 
  • Setelahnya, bank akan memberikan surat perjanjian kredit yang berisi biaya kredit, biaya penalti, besaran bunga, tenor, dan kewajiban angsuran setiap bulannya. 
  • Tahapan terakhir adalah akad kredit yang dilakukan oleh pembeli, penjual rumah, dan pihak bank di hadapan notaris (atau lebih tepatnya PPAT). 
Baca Juga:  Joint Income KPR: Pengertian, Keuntungan & Persyaratan

Syarat KPR Syariah Rumah Bekas

Setiap bank memiliki persyaratan tersendiri dalam mengajukan program KPR syariah rumah bekas. Namun, secara umum berikut ini beberapa persyaratannya:

  • WNI mulai dari usia 21 tahun. 
  • Dokumen data diri, seperti KTP, NPWP, KK, dan Buku Nikah (jika yang sudah menikah).
  • Kartu BPJS
  • Rekening koran dan slip gaji.
  • Memiliki penghasilan tetap baik pegawai ataupun profesional. 

Ada beberapa kelengkapan dokumen tambahan yang juga harus dilengkapi saat mengajukan KPR syariah rumah bekas. Pastikan pemilik rumah menyediakan dokumen-dokumen ini agar KPR Anda bisa disetujui. Berikut dokumen yang dimaksud. 

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pastikan rumah bekas idaman Anda telah memiliki IMB. 
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau SHGB. Hindari membeli rumah bersengketa. Pastikan untuk memeriksa riwayat rumah yang ingin dibeli agar tehindar dari masalah. 
  • SPPT PBB/E-SPPT PBB beserta bukti bayarnya. Pemilik rumah second harus memiliki bukti pembayaran PBB (sudah melunasi tunggakan PBB, jika ada)
  • Perjanjian jual beli. Agar proses KPR lancar maka dibutuhkan surat kesepakatan antara penjual dan pembeli yang ditandatangani di depan notaris. 
  • Dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan Buku NIkah

Bank Syariah dengan Program KPR Syariah Rumah Second

Ada beberapa bank syariah ternama di Indonesia yang memiliki fasilitas KPR syariah rumah bekas. Sebagai perbandingan Anda sebelum memilih yang terbaik, berikut ini daftarnya. 

Bank BTN Syariah

Melalui program KPR BTN Platinum iB, Bank BTN Syariah memberikan pembiayaan kepemilikan rumah, ruko, hingga apartemen. KPR BTN Platinum iB memberikan berbagai manfaat, seperti angsuran tetap sampai lunas, dilindungi asuransi jiwa dan kebakaran, margin kompetitif, nilai pembiayaan bebas, proses mudah dan cepat, serta tenor hingga 20 tahun melalui akad Murabahah. 

Baca Juga:  Ketahui Perbedaan SHM dan SHGB Sebelum Membeli Rumah

BCA Syariah

BCA Syariah memiliki program KPR iB yang merupakan pembiayaan rumah tinggal atau apartemen berdasarkan prinsip murabahah. KPR iB BCA Syariah diperuntukkan bagia pembelian rumah ready stock, rumah inden, dan take over KPR dengan cicilan ringan dan tanpa biaya-biaya di muka. KPR iB BCA Syariah menawarkan jangka waktu hingga 30 tahun sehingga memudahkan nasabah untuk memiliki rumah dengan angsuran ringan. 

KB Bukopin Syariah

Pembiayaan Pemilikan Rumah iB (PPR) KB Bukopin Syariah merupakan fasilitas pembiayaan untuk pembelian rumah tapak, rumah susun, rumah toko dan/atau rumah kantor yang menggunakan dua akad, yaitu akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah. KB Bukopin Syariah memberikan limit pembiayaan minimal Rp100.000.000 dan maksimal Rp3.000.000.000 dengan jangka waktu 1-25 tahun.

Bank BSI

Untuk membantu nasabah memiliki rumah, Bank BSI membantu mewujudkan rumah impian melalui BSI Griya. Program ini diperuntukkan bagi nasabah yang ingin membeli rumah baru, rumah second, ruko, rukan, atau apartemen. Tak hanya itu, BSI Griya juga memiliki program take over dari bank lain hingga top up pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan nasabah. BSI Griya menawarkan angsuran tetap sampai lunas, pengajuan online, dan fasilitas DP mulai 0% untuk pembiayaan rumah pertama. 

Penutup

Demikianlah informasi seputar tata cara pengajuan KPR syariah rumah bekas dan persyaratannya. Semoga informasi ini dapat membantu Anda mengajukan KPR ke bank syariah tujuan Anda. 

Jika Anda mencari rumah second, Pashouses memiliki ratusan rumah dijual siap huni dengan proses aman 100%. Seluruh rumah yang dijual telah melewati proses pemeriksaan dan renovasi sehingga bisa langsung ditempati. Kami telah bekerja sama dengan banyak bank syariah di Indonesia sehingga dapat membantu proses KPR rumah bekas setelah Anda melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id

Baca Juga:  Sebelum Mengajukan Kredit, Kenali Perbedaan KPR dan KPA 
Share:
Panduan Terkait