Panduan » Membeli Rumah » Ketahui 10 Mitos KPR yang Keliru. Jangan Salah Lagi!

Ketahui 10 Mitos KPR yang Keliru. Jangan Salah Lagi!

mitos KPR
Daftar Isi

Harga rumah yang makin meningkat menambah alasan Anda untuk segera memiliki rumah. Melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari lembaga keuangan seperti bank, banyak calon pemilik rumah akhirnya memutuskan untuk mengambil kredit rumah dibandingkan mengontrak.

Namun, tak sedikit juga yang ragu untuk membeli rumah melalui kredit karena adanya salah kaprah atau mitos KPR yang berkembang di masyarakat. Jika Anda dan pasangan berencana untuk mengajukan KPR, ketahui mitos KPR yang kerap membuat banyak orang bingung. 

Mitos 1: Punya gaji besar sudah pasti KPR diterima bank

Salah satu mitos KPR menyebutkan jika Anda yang memiliki gaji besar akan sangat mudah mengajukan KPR. Tentu saja hal tersebut tidak tepat. Meskipun gaji besar memungkinkan seseorang memiliki kondisi keuangan yang stabil, bank pun mempunyai banyak pertimbangan dalam menyetujui kredit rumah.

Dibandingkan dengan melihat gaji besar, bank akan mempertimbangkan rasio utang yang dimiliki, status kredit, kondisi rumah yang akan dibeli, usia, dan lainnya. 

Mitos 2: Gaji UMR sulit punya rumah

Anggapan salah kaprah satu ini juga masih banyak berkembang di banyak masyarakat. Seseorang dengan gaji yang setara UMR faktanya masih punya banyak kesempatan untuk memiliki rumah impian.

Baca Juga:  Seperti Apa Proses Jual Beli Rumah Melalui Notaris/PPAT?

Tentunya hal ini harus sejalan dengan kemampuan mengelola keuangan, mengalokasikan sebagian gaji untuk tabungan atau investasi, atau mungkin menambah passive income untuk meningkatkan peluang KPR disetujui oleh bank. 

Mitos 3: Harus tunggu mapan untuk bisa beli rumah

Pernah mendengar mitos KPR yang satu ini? Harus diakui jika membeli rumah membutuhkan kesiapan finansial. Namun, menunggu sampai mapan tentu membutuhkan waktu lama, terlebih lagi tidak ada standar kemapanan.

Ditambah lagi, harga rumah yang terus meningkat di kemudian hari justru berisiko KPR malah ditolak mengingat ada batas usia maksimal yang ditetapkan bank saat mengajukan kredit rumah. 

Mitos 4: KPR gampang diterima jika punya banyak pinjaman

Hal ini bisa jadi benar, tetapi juga bisa salah, tergantung pada income Anda. Jika pendapatan masih memiliki ruang yang cukup untuk menambah cicilan atau angsuran KPR, maka peluang KPR diterima akan besar. 

Namun, hal ini akan menjadi salah kaprah jika pendapatan Anda sudah tidak memadai untuk ditambah cicilan KPR yang baru. Bank akan menolak pengajuan KPR jika terdapat cicilan macet atau telat bayar. Oleh karena ini, jika ingin mengajukan KPR ada baiknya melunasi semua cicilan atau pinjaman yang masih berjalan. 

Mitos 5: KPR mudah disetujui jika menabung DP di bank

Salah satu biaya yang harus Anda siapkan saat membeli rumah dengan sistem KPR adalah DP atau uang muka. Agar lebih mudah, banyak orang yang memilih menabung DP rumah di bank, apalagi mitos beredar jika bank akan mudah menyetujui pengajuan KPR Anda. 

Hal tersebut menjadi salah satu mitos KPR. Bank memang akan lebih mudah melakukan pengecekan suatu rekening atau track record keuangan Anda. Namun, bank akan tetap menilai kriteria 5C (character, capacity, capital, condition, dan collateral) dalam menyetujui pinjaman nasabah. 

Baca Juga:  Sebelum Mengajukan Kredit, Kenali Perbedaan KPR dan KPA 

Mitos 6: Kredit rumah cuma perlu uang muka

Salah satu persyaratan mengajukan KPR adalah menyiapkan uang muka yang besarannya berkisar 10% hingga 30% dari harga rumah (bahkan beberapa bank memiliki program DP 0%.

Hal ini yang membuat nasabah hanya fokus menyiapkan uang muka saja. Faktanya ada biaya-biaya tambahan yang dibebankan oleh pembeli dan perlu dibayar sebelum penandatanganan akad kredit. Apa saja biaya jual beli rumah? Simak artikel Rincian Biaya-biaya dalam Jual Beli Rumah. Jika dihitung, Anda perlu menyiapkan dana tambahan sekitar 5% hingga 11% dari harga rumah yang akan dibeli. 

Mitos 7: Jika tidak bisa bayar angsuran, rumah akan langsung disita

Mitos KPR selanjutnya adalah gagal bayar angsuran bisa membuat rumah langsung disita bank. Saat nasabah kesulitan membayar angsuran KPR, pihak bank akan melakukan beberapa prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Pada awalnya, bank akan menghubungi nasabah melalui chat atau telepon secara langsung untuk mengingatkan pembayaran KPR. Jika nasabah tidak bisa membayar KPR, bank akan menyarankan rumah untuk dijual, yang mana bank hanya akan mengambil uang sejumlah sisa utang KPR. Bahkan sebelum itu, bank kerap menawarkan restrukturisasi kredit yang berisi keringanan, baik mengatur ulang tenor pinjaman, menurunkan suku bunga, atau menghapus bunga tergantung pada kebijakan bank. 

Mitos 8: DP yang besar pasti lebih baik

Menyiapkan uang muka lebih besar daripada yang ditetapkan memang akan membuat cicilan bulanan lebih ringan. Namun, hal tersebut berisiko membuat cash flow keluarga menjadi berantakan, apalagi jika Anda tidak memiliki dana darurat. Seperti yang disebutkan sebelumnya jika Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan saat KPR rumah. 

Baca Juga:  Hati-Hati, Ketahui Ciri-Ciri AJB Palsu Sebelum Beli Rumah

Jangan lupa juga sisakan untuk dana darurat, biaya perbaikan rumah jika dibutuhkan, dan membeli furniture untuk mengisi rumah. Dana darurat akan membantu Anda saat terjadi musibah, seperti sakit, PHK, atau masalah lain sehingga anggaran untuk membayar cicilan rumah tidak terganggu. 

Mitos 9: Bisa bayar cicilan lebih besar agar cepat lunas

Salah kaprah lainnya mengenai KPR adalah membayar cicilan rumah lebih banyak agar bisa lunas cepat. Membayar cicilan dengan jumlah besar memang akan membuat utang lebih cepat lunas asalkan telah disesuaikan dengan kondisi keuangan keluarga. Jangan sampai ambisi untuk melunasi cicilan rumah justru membuat cash flow terganggu setiap bulannya. 

Tak jarang juga saat memiliki dana tambahan, debitur melakukan pelunasan KPR. Hal ini justru bisa membuat Anda membayar penalti KPR. Pasalnya program KPR saat ini memiliki periode lock in, dimana melunasi cicilan pada periode ini justru membuat Anda kena denda. Misalnya saja, Anda mengambil cicilan KPR 15 tahun, yang mana ada periode lock in selama 10 tahun yang membuat Anda tidak boleh melunasi KPR. Agar tidak mengalami penalti KPR, pelajari syarat dan ketentuan pengajuan KPR dengan cermat.

Mitos 10: Ambil over kredit lebih untung daripada KPR baru

Over kredit merupakan mekanisme jual beli rumah yang masih dalam periode cicilan atau rumah belum lunas. Ada beberapa faktor mengapa pemilik rumah melakukan over kredit, mulai dari butuh dana cepat hingga memiliki pekerjaan yang mengharuskan mereka untuk berpindah-pindah tempat. 

Dari segi keuntungan, over kredit memang lebih praktis dan hemat daripada mengajukan KPR baru. Pembeli rumah hanya perlu mengeluarkan sejumlah dana, lalu melanjutkan angsuran hingga tenor selesai. Namun, praktik ini jika tidak dilakukan secara tepat justru akan membahayakan, apalagi jika ada pihak yang berlaku curang kepada pembeli. 

Penutup

Dari mitos KPR di atas, manakah yang masih Anda percayai? Semoga melalui artikel mitos KPR ini, dapat menjadi panduan saat mengajukan KPR. Beli rumah bekas dengan sistem KPR di Pashouses saja. 

Pashouses memiliki ratusan rumah bekas siap huni di Jabodetabek dengan proses aman 100% dan harga terbaik. Pashouses Expert Consultant akan membantu Anda menemukan rumah idaman hingga mengajukan proses KPR ke bank karena kami bekerja sama dengan banyak bank besar di Indonesia. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id

Share:
Panduan Terkait