Panduan » Membeli Rumah » Restrukturisasi Kredit KPR: Pengertian, Persyaratan & Skema 

Restrukturisasi Kredit KPR: Pengertian, Persyaratan & Skema 

Restrukturisasi Kredit
Daftar Isi

Dalam artikel sebelumnya mengenai konsekuensi telat bayar cicilan KPR, disebutkan jika salah satu solusi yang ditawarkan oleh bank saat terdapat nasabah yang kesulitan membayar KPR adalah dengan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit rumah lazim terjadi pada industri perbankan bagi nasabah macet. 

Praktik ini menguntungkan kedua belah pihak. Bagi nasabah, hal ini akan meringankan karena mencegah rumah disita melalui skema pembayaran yang direstrukturisasi sesuai dengan kesepakatan sehingga keuangan bisa menjadi lebih stabil. Sementara dari pihak bank, praktik ini akan mencegah bank mengalami kerugian akibat cicilan yang tidak dibayarkan. 

Sejauh mana Anda mengetahui restrukturisasi kredit rumah? 

Apa Itu Restrukturisasi Kredit 

Menurut sikapiuangmu.ojk.go.id, restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban atau pinjamannya. 

Perlu diketahui jika restrukturisasi kredit ini merupakan program keringanan pelunasan pinjaman, bukan menghapus pinjaman. Debitur harus tetap membayar kewajibannya, dengan keringanan yang telah disepakati oleh bank dan debitur. 

Terdapat beberapa kebijakan restrukturisasi kredit yang diatur oleh OJK secara umum, seperti:

  • Penurunan suku bunga kredit, 
  • Perpanjangan jangka waktu kredit, 
  • Pengurangan tunggakan bunga kredit, 
  • Pengurangan tunggakan pokok kredit, 
  • Penambahan fasilitas kredit, 
  • Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. 

Persyaratan Restrukturisasi Kredit KPR

Salah satu program pembiayaan yang bisa direstrukturisasi adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, tidak semua debitur bisa menerima program ini. 

Ada beberapa persyaratan umum yang telah ditetapkan oleh pihak bank. Salah satunya adalah debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga kredit. Selain itu debitur juga harus bersikap kooperatif dan masih menunjukkan itikad baik untuk melunasi pinjaman. 

Baca Juga:  Beli Rumah atau Sewa? Ketahui Perbedaan dan Untung Ruginya

Selain persyaratan di atas, tada juga sejumlah dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat administratif, yang meliputi:

  • Formulir surat permohonan restrukturisasi
  • Fotokopi data diri: KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi rekening: giro atau tabungan

Perlu digarisbawahi jika persyaratan tersebut bisa berbeda-beda antara satu bank dengan bank lain. Anda perlu bertanya langsung mengenai persyaratan program restrukturisasi kredit KPR. 

Saat mengajukan program ini, selain menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, Anda juga perlu proaktif mencari informasi detail mengenai program ini. Jangan ragu untuk mengonfirmasi terkait permohonan keringanan KPR dan ikuti semua prosedur yang telah ditentukan. 

Hal yang Harus Diketahui Mengenai Restrukturisasi

Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai restrukturisasi kredit. Sebelum akhirnya memilih solusi ini, sebaiknya pertimbankan beberapa hal di bawah ini. 

Mengetahui skema restrukturisasi kredit rumah

Bentuk restrukturisasi kredit memang ada beberapa macam. Namun, untuk restrukturisasi KPR, berikut ini skema yang biasa ditawarkan oleh bank. 

  • Penurunan suku bunga: Melalui skema ini, Anda tetap diwajibkan untuk membayar angsuran bunga dan pokok pinjaman setiap bulannya. Hanya saja suku bunga menjadi lebih kecil sehingga cicilan setiap bulan menjadi lebih sedikit. 
  • Perpanjangan tenor pinjaman: Bank juga menawarkan skema restrukturisasi dengan memperpanjang tenor pinjaman. Otomatis, tenor yang semakin lama akan mengurangi beban angsuran Anda. 
  • Skema grace period: skema yang memungkinkan debitur membayar sebagian angsuran bunga dan pokok pinjaman atau bunga saja selama periode tertentu. 

Anda bisa memilih skema restrukturisasi KPR yang paling sesuai dengan kondisi keuangan. Namun, bank juga akan mengevaluasi dan merekomendasikan jenis skema yang paling sesuai atau bahkan menolak permohonan debitur. 

Program ini tidak menghapus utang

Hal yang perlu Anda ingat mengenai skema ini adalah utang tidak dihapus oleh bank. Utang KPR tetap masih ada, hanya saja skema pembayaran menjadi lebih ringan, baik karena bunganya yang diperkecil, cicilan berkurang, atau jangka waktu pinjaman yang diperpanjang. Anda masih harus tetap membayar KPR sesuai dengan kesepakatan.

Baca Juga:  Perumahan One Gate System: Definisi, Kelebihan & Kekurangan yang Perlu Diketahui

Tidak memengaruhi skor kredit OJK

Program restrukturisasi kredit memang tidak memengaruhi skor kredit OJK. Status kredit Anda bisa kembali menjadi “Kredit Lancar” jika konsisten membayar angsuran KPR. Namun, pengajuan program ini akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini akan berdampak pada keputusan bank atau lembaga pembiayaan lain jika Anda berencana mengajukan kredit di masa depan. Oleh karena itu, pastikan Anda mengetahui hal ini sebelum mengajukan program restrukturisasi. 

Penutup

Demikianlah informasi seputar restrukturisasi kredit. Agar keputusan mengambil KPR bisa berjalan dengan lancar, pastikan Anda memilih rumah dengan harga yang sesuai dengan kondisi keuangan. Pastikan memilih tenor dan cicilan KPR setiap bulan dengan tepat agar tidak mengganggu cash flow. 

Baca panduan jual beli rumah lainnya di Pashouses. Pashouses adalah platform jual beli rumah bekas dengan proses yang aman 100%. Kami memiliki ratusan unit rumah second di Jabodetabek yang telah melewati proses renovasi. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id

Share:
Panduan Terkait