Panduan » Menjual Rumah » Proses atau Cara Jual Rumah Cash yang Perlu Anda Tahu

Proses atau Cara Jual Rumah Cash yang Perlu Anda Tahu

Cara jual rumah cash
Daftar Isi

Sebagai pemilik yang ingin menjual rumah, Anda perlu mengetahui metode pembayaran pembelian rumah. Dalam transaksi jual beli rumah, ada metode Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hard cash, atau cash bertahap. Cara jual rumah cash jauh lebih mudah dan cepat daripada menjual rumah dengan sistem pembayaran KPR. 

Pasalnya, bagaimanapun pembeli rumah harus mengajukan proses KPR ke bank terlebih dahulu. Hasilnya, bisa saja pengajuan KPR ditolak bank karena berbagai alasan sehingga proses jual beli rumah menjadi batal. Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait dengan cara jual rumah cash, seperti berikut ini. 

Pemeriksaan Sertifikat Tanah dan Dokumen 

Dibandingkan dengan menjual rumah dengan metode pembayaran KPR, pembayaran tunai akan dianggap lebih mudah bagi pemilik rumah. Saat menjual rumah melalui KPR, dibutuhkan pihak bank dan peran notaris yang tak terpisahkan. Namun, saat menjual rumah cash, bisakah Anda menjualnya tanpa notaris? Menjual rumah bekas dengan pembayaran cash sebenarnya bisa dilakukan tanpa notaris, tetapi harus tetap melalui PPAT. 

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pihak berwenang dalam mengurus proses pendaftaran tanah, membuat, dan menerbitkan akta otentik seperti AJB. Di sinilah fungsi PPAT dalam menjual rumah, yakni memeriksa sertifikat tanah dan dokumen lainnya. Mereka akan membantu memeriksa keaslian sertifikat dan memastikan tidak ada sengketa atau masalah selama proses jual beli. 

Apabila PPAT menemukan kejanggalan, maka mereka tidak akan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dokumen penting dari transaksi jual beli rumah. Jadi, pastikan agar sertifikat tanah Anda tidak bermasalah saat ingin menjual rumah. 

Baca Juga:  Syarat dan Cara Menjual Rumah Melalui Bank

Pastikan Sudah Membayar Pajak Penjualan Rumah 

Sebelum proses pembuatan AJB, ada beberapa pajak jual rumah yang harus Anda bayarkan. Salam proses jual beli rumah, pemilik rumah harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016 sebesar 2,5% dari nilai penghasilan atas hak tanah dan bangunan. Selain PPh, Anda juga wajib melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PPAT akan memeriksa Surat Tanda Terima Setoran PBB (STTS PBB) untuk memastikan tanah tersebut tidak dalam status menunggak.

Semetara dari sisi pembeli, mereka diharuskan membayar biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Biaya tersebut harus dibayarkan sebelum pembuatan AJB dan balik nama sertifikat tanah. 

Jangan lupakan fee PPAT untuk mengurus dokumen dan legalitas. Anda dan pembeli bisa berdiskusi bersama siapakah yang harus menanggung biaya PPAT, apakah dibagi berdua atau ditanggung oleh salah satu pihak. 

Pembuatan dan Penandatangan AJB

Setelah penjual dan pembeli membayar kewajibannya masing-masing, maka proses selanjutnya adalah mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Dokumen resmi ini dibuat oleh PPAT dan ditandatangani oleh pihak penjual dan pembeli di hadapan PPAT sebagai saksi. Jika memungkinkan Anda juga bisa membawa keluarga untuk mengambil gambar atau video proses penandatanganan AJB sebagai dokumentasi.

Balik Nama Sertifikat 

Cara jual rumah cash yang terakhir adalah balik nama sertifikat yang dilakukan setelah penandatanganan AJB. Proses ini dilakukan untuk memindahkan hak atas tanah atau bangunan dari Anda sebagai pemilik lama ke pembeli sebagai pemilik baru. 

Balik nama sertifikat akan diurus oleh PPAT mulai dari pengurusan berkas hingga pengajuan permohonan. Anda dan pembeli cukup menunggu panggilan saja. Durasi proses balik nama sertifikat tanah bisa menghabiskan waktu mulai dari 1-3 bulan. Untuk Persyaratan & Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Anda bisa membaca panduan tersebut.

Baca Juga:  Perhitungan Pajak Penjualan Rumah yang Perlu Diketahui

Penutup

Demikian proses atau cara jual rumah cash dengan bantuan PPAT. Tidak ingin repot mengurus itu sendiri? Anda bisa menjual rumah lebih mudah, cepat, dan transparan di Pashouses. 

Pashouses adalah platform jual rumah bekas di Jabodetabek yang dijamin aman 100%. Cukup dengan mengisi data diri dan data rumah, jual rumah mulai dari pengajuan, mencari pembeli, hingga proses penandatanganan AJB dapat dilakukan oleh tim Pashouses. Lakukan pengajuan penjualan rumah siap huni di Pashouses dan dapatkan penawaran harga dalam 5 hari. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id.

Share:
Panduan Terkait