Panduan » Membeli Rumah » Cara Mudah Mengurus Roya Sertifikat Setelah Rumah Lunas

Cara Mudah Mengurus Roya Sertifikat Setelah Rumah Lunas

roya sertifikat
Daftar Isi

Proses jual beli rumah membutuhkan banyak dokumen yang perlu Anda urus, tak terkecuali saat Anda telah melunasi KPR. Salah satu dokumen wajib yang perlu Anda urus adalah roya sertifikat. Pernah mendengar sebelumnya? 

Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk mengurus roya sertifikat. Ketahui lebih lanjut dalam artikel berikut ini. 

Apa Itu Roya Sertifikat?

Istilah roya sertifikat sudah lazim digunakan dalam dunia Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Roya sertifikat merupakan bukti seseorang telah terbebas dari tanggungan utang atau cicilan dari lembaga pemberi kredit atau pinjaman. 

Roya sertifikat dilakukan dengan cara pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, pihak yang mengambil kredit rumah dianggap telah terlepas dari segala bentuk tanggungan atas rumah atau tanah.

Pelaksanaan roya telah ditentukan dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang menyebutkan bahwa “Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai “roya”, dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.”

Ada beberapa dampak jika seseorang tidak segera mengurus roya, seperti berikut ini. 

  • Anda masih dianggap memiliki utang oleh BPN meskipun sebenarnya telah lunas. 
  • Proses jual beli di kemudian hari akan sulit. Hal ini dikarenakan Anda tidak memiliki bukti roya yang sah sehingga properti masih berstatus utang. 
  • Mengurangi potensi keuntungan saat jual beli rumah. Bisa jadi Anda tidak mendapatkan keuntungan besar saat menjual rumah, padahal properti merupakan aset investasi yang harganya terus meningkat. Hal ini disebabkan roya yang menjadi bukti rumah bukan jaminan utang bank belum dimiliki. 
Baca Juga:  Ketahui Cara Menghitung Biaya BPHTB Sebelum Beli Rumah Bekas

Persyaratan Mengurus Roya Sertifikat

Setelah mengetahui pentingnya mengurus roya, sekarang saatnya mengetahui bagaimana mengurusnya. Tak sulit mengurus roya sertifikat. Langkah pertama, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan dokumen seperti dilansir dari laman atrbpn.go.id.

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
  6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur.
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Cara Mengurus Roya Sertifikat

Roya diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, untuk mengurusnya Anda perlu mendatangi kantor BPN terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

  • Melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan. 
  • Membeli map permohonan setelah sampai di kantor BPN setempat. 
  • Ambil nomor antrian, lalu serahkah berkas kepada petugas loket. 
  • Saat dipanggil petugas, Anda akan diminta mengisi formulir balik nama yang berwarna hijau. Anda juga akan diberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur untuk difotokopi. 
  • Jika seluruh dokumen telah lengkap, serahkan ke bagian loket pengurusan dan tunggu petugas memanggil Anda untuk memberikan surat perintah setor dan pembayaran. 
  • Siapkan biaya Rp50.000 untuk pelunasan roya dan petugas akan memberikan dua lembar kuitansi berwarna merah dan putih. Bukti setor ini menjadi tanda sah Anda untuk bisa mendapatkan sertifikat atau surat roya dalam 5 hari kerja. 
Baca Juga:  Simak 9 Tips Beli Rumah Kedua untuk Investasi

Cara Membuat Roya Sertifikat Online

Jika tidak memiliki waktu untuk mengurus roya sertifikat, Anda bisa melakukannya secara online. Anda hanya perlu mengakses website resmi kantor BPN sesuai dengan domisili.

Misalnya saja, Anda yang berdomisili di Jakarta Timur, dapat mengajukan roya sertifikat melalui laman atrbpnjaktim.

Dalam laman tersebut, Anda bisa melakukan permohonan untuk roya hak tanggungan dengan mengisi beberapa informasi data diri. Selain itu, ada sejumlah kelengkapan dokumen yang perlu dilampirkan, seperti:

  • KTP penerima kuasa
  • Kuasa mengurus Surat Tugas
  • Sertifikat Hak Atas Tanah
  • Akta Hak Tanggungan
  • SKHMT apabila ada
  • Anggaran dasar pemberi Hak Tanggungan
  • Risalah rapat penunjukan pengurus perseroan
  • Persetujuan suami/istri/kom/RUPS/sesuai anggaran dasar
  • Surat pemberitahuan dari Bank Indonesia jika kreditur asing
  • Sertifikat Hak Tanggungan
  • Surat roya
  • Pelunasan PBB

Permohonan roya sertifikat secara online dianggap selesai jika bank telah mendaftarkan roya dan setelah dilakukan pembayaran ke kas negara berdasarkan surat perintah setor online. 

Penutup

Demikian informasi mengenai cara mengurus roya rumah kredit yang telah lunas. Dapat dilihat jika sertifikat roya memiliki peran yang sangat penting karena menjadi bukti Anda telah terbebas dari segala tanggungan utang. 

Jika Anda berencana untuk menjual rumah dengan harga terbaik dan dijamin aman 100%, kunjungi Pashouses.id. Pashouses merupakan platform jual beli rumah bekas di Jabodetabek dengan proses yang mudah. Cukup dengan mengisi data diri dan data rumah, Anda bisa mendapatkan penawaran harga dalam 5 hari. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses

Share:
Panduan Terkait