Panduan » Membeli Rumah » Kenali Jenis-Jenis Akad KPR Syariah Saat Membeli Rumah

Kenali Jenis-Jenis Akad KPR Syariah Saat Membeli Rumah

akad kpr syariah
Daftar Isi

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi opsi yang banyak dipilih saat seseorang ingin membeli rumah, khususnya bagi nasabah yang ingin memiliki rumah dengan dana terbatas saat ini. Selain KPR konvensional, nasabah juga dapat melirik KPR syariah sebagai alternatif. 

KPR syariah merupakan produk KPR yang memiliki perbedaan skema pembiayaan dengan landasan prinsip syariah Islam. Umumnya KPR konvensional menggunakan bunga yang mengikuti naik turunnya BI rate, berbeda dengan KPR syariah yang menawarkan angsuran bunga flat sepanjang tenor pinjaman. Hal ini menjadi salah satu keuntungan dari KPR syariah karena memiliki kepastian angsuran atau cicilan setiap bulannya sehingga cash flow keluarga tetap stabil. 

Tahukah Anda bahwa KPR syariah yang ditawarkan berbagai bank syariah itu sama? Ada perbedaan akad alias bentuk perjanjian kerjasama KPR syariah antara nasabah dengan bank. Apa saja?

Jenis Akad KPR Syariah

Peraturan dan akad KPR syariah memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan perubahannya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam transaksi jual beli rumah melalui KPR syariah, bank menjadi pihak yang akan membeli rumah sehingga kepemilikannya telah beralih ke bank yang dituju.

Nantinya sebagai pembeli, nasabah perlu membayar angsuran setiap bulannya dengan tenor atau jangka waktu yang telah disepakati. Perjanjian atau kesepakatan dalam pembayaran itulah yang disebut dengan akad. 

Ada lima jenis akad KPR syariah, yang mana setiap akad memiliki syarat dan ketentuan masing-masing. Berikut ini jenis akad KPR syariah. 

Baca Juga:  Perbedaan KPR dan KTA Saat Membeli Rumah

Akad Murabahah

Akad KPR syariah yang pertama adalah akad murabahah atau kesepakatan jual beli rumah yang dilakukan antara pihak bank sebagai penjual dan calon nasabah sebagai pembeli. Setelah memberikan informasi mengenai rumah yang diinginkan calon nasabah, maka bank akan membeli unit rumah tersebut. 

Setelahnya pihak bank akan menjual rumah tersebut ke calon nasabah dengan harga yang telah disepakati bersama sebelumnya. Calon nasabah hanya perlu membayar cicilan bulanan selama jangka waktu yang telah disepakati tanpa dikenai bunga. 

Keuntungan atau laba yang diperoleh pihak bank bukan dari bunga, melainkan selisih harga jual dan beli yang telah disepakati. Berbeda dengan KPR konvensional yang memiliki sistem suku bunga floating, besaran angsuran KPR syariah bersifat tetap dan tidak terpengaruh dengan BI rate

Bagaimana jika calon nasabah tidak bisa menunaikan kewajibannya di kemudian hari? Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Akad Jual Beli Murabahah disebutkan jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Akad Istishna

KPR syariah melayani pembelian rumah baru, bekas, bahkan inden. Untuk pembelian rumah inden, bank syariah akan menerapkan akad istishna. Menurut fatwa Dewan Syariah MUI Istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pembeli dan penjual. 

Akad istishna atau pesan bangun cukup umum ditawarkan oleh developer rumah syariah. Calon nasabah bisa mengajukan pembiayaan KPR syariah saat ingin membeli rumah inden dari pihak developer. Agar lebih memudahkan dalam proses pengajuan KPR, sebaiknya pastikan jika developer tersebut telah bekerja sama dengan pihak bank. 

Baca Juga:  Penting, Ini 3 Tips Seleksi Lokasi Perumahan

Ada dua metode pembayaran dalam akad KPR syariah istishna, yaitu metode selesai-bayar dan metode progresif. Sesuai dengan namanya, metode selesai-bayar merupakan skema yang mengharuskan Anda membayar rumah secara penuh saat pembangunan telah selesai.

Namun, jika hal tersebut terasa berat, calon nasabah bisa memilih metode progresif. Dalam metode progresif, calon nabash diwajibkan membayar sejumlah angsuran sesuai dengan progres pembangunan rumah kepada pihak bank. Sebaiknya pilih metode pembayaran rumah inden sesuai dengan kondisi keuangan Anda. 

Akad Musyarakah Mutanaqisah

Akad KPR syariah selanjutnya adalah Akad Musyarakah Mutanaqisah. Dalam akad ini, pembeli dan bank akan menjalankan kesepakatan pembelian rumah secara bersama-sama atau patungan. Besaran dana yang akan dikeluarkan akan bergantung pada kesepakatan kedua pihak, misal bank membeli rumah sekitar 70% dan calon nasabah 30%. Rumah yang dibeli memiliki status kepemilikan bersama. 

Dalam akad musyarakah mutanaqisah disebutkan jika pihak pertama yaitu bank wajib berjanji untuk menjual secara bertahap dan pihak kedua yaitu calon nasabah wajib membelinya. Dengan demikian, calon nasabah akan membeli sisa bagian yang dimiliki bank secara bertahap dengan jumlah angsuran dan tenor yang telah disepakati. 

Akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik

Akad terakhir dari KPR syariah adalah Akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik atau disebut akad sewa beli. Jenis akad KPR syariah ini merupakan kesepakatan dimana calon nasabah berperan sebagai penyewa dari rumah yang diinginkan. 

Sebenarnya pembayaran sewa setiap bulan secara tidak langsung dianggap sebagai pelunasan pembiayaan rumah yang telah dibeli pihak bank. Setelah lunas, pihak bank akan menjual atau memberi hibah rumah tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. 

Akad Wakalah

Selain empat akad KPR syariah di atas, ada juga akad wakalah yang dikombinasikan dengan murabahah. Seperti dikutip dari bankmuamalat.co.id, wakalah merupakan akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk tujuan tertentu yang disepakati kedua pihak. Nasabah sebagai penerima wakalah akan mencari barang/unit berupa rumah yang diinginkan dalam pemenuhan akad jual beli. 

Baca Juga:  Ingin Beli Rumah? Pertimbangkan Dulu Hal-Hal Berikut Ini

Bank akan memberikan kuasa kepada nasabah untuk menandatangani akta jual beli rumah KPR dengan pengembang atau developer. Akad ini menjadi suatu pengajuan kewajiban mengenai jumlah uang yang wajib dan harus dibayarkan oleh nasabah kepada bank.

Penutup

Demikian informasi seputar jenis akad KPR syariah. Semakin populernya KPR syariah disebabkan karena keuntungan yang diperoleh oleh calon nasabah, seperti penerapan akad yang dijalankan secara transparan, suku bunga tetap, dan jangka waktu pelunasan panjang. 

Mau beli rumah bekas siap huni di Jabodetabek? Pashouses memiliki ratusan daftar rumah bekas semi dan full furnished dijual sehingga Anda hanya perlu membawa koper. Rumah yang dijual telah mengalami renovasi sehingga bisa Anda tempati. Tim Pashouses juga akan membantu Anda mengurus proses KPR syariah karena kami telah bekerja sama dengan bank besar di Indonesia. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id

Share:
Panduan Terkait