Panduan » Membeli Rumah » Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Online Sebelum Beli Rumah, Gampang Banget!

Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Online Sebelum Beli Rumah, Gampang Banget!

cara cek sertifikat tanah online
Daftar Isi

Saat membeli rumah bekas, penting untuk Anda mengetahui cara mengecek sertifikat tanah secara online maupun offline. Seperti diketahui jika sertifikat tanah merupakan dokumen yang menyatakan bukti kepemilikan sah atau autentik atas tanah atau bangunan. Sertifikat tanah umum dikenal sebagai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dokumen kepemilikan tertinggi dan tak memiliki batas waktu, maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang memiliki jangka waktu.

Inilah mengapa seseorang yang hendak membeli rumah, selalu mencari yang memiliki status SHM. Namun, tak sedikit mafia tanah yang memalsukan sertifikat tanah sehingga Anda perlu berhati-hati saat membeli rumah bekas.

Anda bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara langsung untuk mengeceknya, atau menggunakan jasa notaris untuk melakukan pengecekan dan validasi. Namun, jika Anda tidak sempat melakukan pengecekan secara langsung, hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengecek sertifikat tanah secara online.

Cek Sertifikat Tanah Online

Badan Pertanahan Nasional memudahkan masyarakat untuk mengecek sertifikat tanah secara online. Hanya dengan mengakses melalui smartphone, Anda bisa mengecek status sertifikat tanah tanpa harus ke kantor BPN terdekat. Ada dua cara cek sertifikat tanah online. Berikut ini caranya. 

Cek sertifikat tanah via aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan App Store. Tak hanya digunakan untuk mengecek sertifikat tanah online, aplikasi ini diluncurkan dengan tujuan lain, seperti.

  1. Mensosialisasikan program strategis ATR/BPN.
  2. Menyampaikan informasi status kepemilikan bidang tanah (blokir, berakhirnya hak, dan status berkas).
  3. Untuk inventarisasi BMN yang belum terpetakan oleh instansi lain.
  4. Membantu Petugas Ukur/Surveyor Kadaster Berlisensi menemukan bidang tanah di lapangan.
  5. Mengetahui data suatu bidang tanah sebelum dilakukan transaksi jual beli/hak tanggungan.
  6. Sebagai pengingat (wallet) terhadap kepemilikan kita (sertifikat), maupun kewajiban kita (agunan).
  7. Mengetahui biaya, waktu dan persyaratan layanan BPN dalam rangka meningkatkan transparansi layanan pertanahan.
  8. Melakukan pelacakan status berkas permohonan di Kantor Pertanahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan.
Baca Juga:  Mau Beli Rumah, Cek Dokumen-dokumen Ini, Jangan Terlewat!

Berikut ini cara cek sertifikat tanah online melalui aplikasi Sentuh Tanahku:

  • Download aplikasi Sentuh Tanahku. 
  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku dan daftar/registrasi melalui e-mail aktif. 
  • Masukkan username dan password. 
  • Cek link aktivasi yang dikirim ke e-mail, lalu klik tautan tersebut. 
  • Klik opsi Aktivasi untuk mengaktifkan akun sehingga dapat digunakan. 
  • Login melalui username dan password yang telah dibuat, lalu pilih menu Cek Berkas BPN Online. 
  • Kemudian klik menu Info Sertifikat untuk melihat nomor sertifikat tanah dan data-data kepemilikan. 

Cek sertifikat tanah via website BPN

Tidak hanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku, Anda juga bisa mengecek sertifikat tanah melalui website BPN dengan mudah dan cepat. Cukup dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini. 

  • Kunjungi website www.atrbpn.go.id melalui browser. 
  • Klik menu Publikasi > Layanan > lalu pilih Pengecekan Berkas.
  • Lengkapi data yang ingin Anda cara melalui kolom yang tersedia, lalu klik Cari Berkas.
  • Setelahnya, data sertifikat dan info kepemilikan akan muncul di layar. 

Cek Sertifikat Tanah ke Kantor BPN

Bagi beberapa orang, mengecek sertifikat tanah secara langsung akan lebih terasa lebih mudah dan cepat. Selain melalui aplikasi Anda bisa datang langsung ke kantor BPN untuk mengecek sertifikat tanah dengan membawa beberapa dokumen persyaratan, seperti:

  • Sertifikat tanah asli.
  • Fotokopi data diri pemilik sertifikat.
  • Surat tugas atau kuasa dari PPAT.
  • Form permohonan pengecekan sertifikat di loket kantor BPN. 

Bawa seluruh berkas ke loket yang tersedia untuk diperiksa petugas. Jika petugas tak menemukan keanehan dan sertifikat tanah dinyatakan asli, maka dokumen akan diberikan cap sebagai bukti pemeriksaan. Untuk proses ini Anda perlu membayar Rp50.000 untuk administrasi. 

Namun, bagaimana jika ternyata sertifikat tanah diragukan keasliannya? Jika kondisi seperti itu, petugas BPN akan melakukan proses plotting atau verifikasi keaslian melalui teknologi GPS. Tujuannya untuk mengetahui posisi asli lahan dalam database peta pendaftaran BPN. 

Baca Juga:  Beli Rumah atau Apartemen Ya? Yuk Ketahui Pertimbangan Memilihnya!

Apabila lokasi tanah pada sertifikat sesuai dengan plotting BPN, maka sertifikat dinyatakan asli. Namun, jika lokasi tidak muncul, kemungkinan lahan belum didaftarkan atau sertifikat tanah yang Anda cek palsu. 

Penutup

Demikian informasi mengenai cara cek sertifikat tanah online atau langsung ke kantor BPN. Mengetahui keaslian sertifikat tanah pada properti yang akan Anda beli menjadi hal penting untuk mencegah sengketa atau masalah yang mungkin terjadi di kemudian hari. 

Beli rumah bekas yang dijamin asli dan resmi hanya di Pashouses. Kami memiliki ratusan listing rumah bekas siap huni dijual dengan harga terbaik di Jabodetabek. Seluruh sertifikat tanah telah melalui tahap pengecekan dan tervalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen unit rumah lainnya juga terjamin lengkap dan resmi. Temukan rumah impian Anda di Pashouses.

Share:
Panduan Terkait