Panduan » Menjual Rumah » Berapakah Komisi Jual Beli Rumah Melalui Agen Properti?

Berapakah Komisi Jual Beli Rumah Melalui Agen Properti?

rumah tampak depan
Daftar Isi

Menggunakan jasa agen properti untuk menjual rumah tentunya akan banyak membantu Anda. Tidak hanya membantu mencarikan calon pembeli, agen properti juga bisa membantu pengurusan administrasi jual beli, hingga menyediakan jasa arsitek rekanan dan kontraktor untuk kebutuhan renovasi.

Menggunakan jasa agen properti juga akan menghemat dari sisi biaya dan waktu karena Anda hanya perlu memantau kemajuan penjualan rumah. Pertanyaannya, berapakah komisi jual beli rumah jika menggunakan agen properti? 

Jika Anda berencana menjual rumah Anda memanfaatkan agen properti, berikut ini informasi mengenai komisi jual beli dan cara menghitungnya. 

Aturan Komisi Agen Properti Berdasarkan UU

Layaknya profesi lain, jasa agen properti juga diatur Undang-Undang sehingga dilarang untuk menetapkan komisi sembarangan. Pada awalnya peraturan komisi agen properti tertuang dalam Permendag No. 33/M-DAG/PER/8/2008 yang mengatur batasan minimal komisi sebanyak 2% dari nilai transaksi, tanpa ada batasan maksimal.

Namun, untuk mencegah besaran komisi yang terlampau tinggi sehingga berdampak pada sulitnya properti terjual, maka pemerintah menyempurnakan peraturan ini. 

Saat ini ini, kebijakan mengenai komisi agen properti telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 mengenai Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. 

Sesuai dengan Butir 1 Pasal 12 Permendag No.51/2017, disebutkan jika P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan.

Lebih lanjut dalam Butir 2 Pasal 12 Permendag No. 15/2017 disebutkan jika P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% dan paling banyak 5% dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa. 

Tidak hanya proses jual beli rumah, agen properti juga mendapatkan komisi dari aktivitas sewa-menyewa, yang mana P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, alias agen properti) berhak menerima komisi paling sedikit 5% dan paling banyak 8% dari nilai transaksi. 

Baca Juga:  Mengenal PBG Pengganti IMB Saat Membangun atau Merenovasi Rumah

Jadi, bisa dikatakan jika besaran komisi agen properti akan bergantung pada keahlian, peran, dan status dari agen tersebut. Umumnya agen properti yang bekerja resmi di P4 akan mendapatkan komisi lebih besar daripada agen independen.

Oleh karena itu penjual rumah perlu mengetahui komisi jual beli rumah untuk mencegah agen properti mengambil komisi semena-mena. Dengan mengetahui komisi yang harus dikeluarkan, diharapkan juga Anda lebih bisa menentukan harga rumah yang akan dijual. 

Cara Menghitung Komisi Penjualan Rumah

Bagaimana cara menghitung komisi jual beli rumah untuk agen properti? Berikut ini estimasi biaya yang perlu Anda siapkan. 

Sebagai contoh, Anda menjual rumah di Bekasi dengan harga Rp870.000.000. Harga jual rumah tersebut sudah nett, di luar biaya-biaya jual beli rumah lainnya (misalnya pembuatan AJB dan dokumen lainnya).

Menurut UU, tarif komisi agen properti yang berhasil menjual properti berkisar 2% hingga 5% dari nilai transaksi. 

Jadi, estimasi komisi yang harus Anda berikan ke agen properti adalah:

2% x Rp870.000.000 sampai dengan 5% x Rp870.000.000

= Rp17.400.000 sampai dengan Rp43.000.000

Tentunya, besaran komisi bisa Anda diskusikan lebih lanjut bersama dengan jasa agen properti yang akan membantu Anda. 

Memilih Agen Properti Terpercaya

Sebaiknya jangan sembarangan memilih agen properti yang akan membantu menjual rumah Anda. Pastikan memilih agen properti terpercaya. Secara umum agen properti dibedakan menjadi dua, yaitu yang berbadan hukum dan independen. 

Agen properti bersertifikat umumnya bekerja sebagai agen khusus pada jasa jual beli properti berbadan hukum, misalnya Pashouses. Pashouses sebagai platform kepemilikan rumah di Indonesia menjembatani Anda yang ingin menjual atau membeli rumah bekas dengan proses yang mudah.

Kami berkomitmen menghadirkan layanan one stop service mulai dari pemasaran, penawaran, transaksi jual beli, hingga pengajuan Kredit Pemilikan Rumah karena Pashouses bekerja sama dengan bank-bank ternama di Indonesia. 

Baca Juga:  Panduan dan Contoh Laporan Appraisal Rumah Bekas, Lengkap!

Proses jual rumah di Pashouses juga cepat. Cukup luangkan waktu 10 menit untuk mengisi form untuk mendapatkan penawaran harga dalam 5 hari. Berikut ini cara menjual rumah siap huni melalui agen properti Pashouses. 

  • Kunjungi Pashouses.id.
  • Isi formulir penjualan rumah. Pastikan jika rumah yang dijual merupakan rumah tapak siap huni, bebas banjir, berlokasi di Jabodetabek, rumah dapat dilalui dua mobil, tidak jauh dari pintu tol dan/atau stasiun KRL, memiliki carport, dan memiliki dokumen lengkap seperti sertifikat tanah, IMB, dan PBB tahun terakhir. 
  • Setelahnya isi data diri Anda, seperti nama, nomor yang bisa dihubungi, dan e-mail. 
  • Selesaikan proses pendaftaran dengan mengisi data rumah yang akan dijual, mulai dari alamat, nomor rumah, kecamatan, kelurahan, kota, provinsi, hingga ukuran bangunan. 
  • Tunggu proses peninjauan yang akan dilakukan oleh agen properti Pashouses. Jika rumah Anda sesuai kriteria kami, dapatkan penawaran dalam waktu 5 hari setelah rumah diajukan. 

 Penutup

Demikianlah informasi seputar cara menghitung komisi jual beli rumah melalui agen properti. Jika menjual rumah melalui agen properti, Anda hanya perlu duduk tenang sambil menunggu rumah terjual. 

Informasi mengenai proses dan komisi menjual rumah di Pashouses, hubungi tim kami

Share:
Panduan Terkait