Panduan » Membeli Rumah » Tips Beli Rumah yang Dijaminkan dengan Aman

Tips Beli Rumah yang Dijaminkan dengan Aman

Beli rumah yang digadaikan
Daftar Isi

Membeli rumah untuk pertama kalinya menjadi salah satu momen terpenting dalam kehidupan seseorang. Tak ayal jika Anda lebih selektif dan berhati-hati saat melakukan proses jual beli. Memang, membeli rumah sebaiknya tidak dilakukan sembarangan mengingat harganya yang cukup tinggi. Agar aman, Anda harus memastikan rumah yang akan dibeli cukup jelas dari segi status, legalitas, pajak, dan lainnya.

Saat sedang survei rumah bekas yang akan dibeli, Anda cukup tergiur dengan rumah yang dijual murah daripada harga pasaran. Usut punya usut ternyata sertifikat rumah sedang dijadikan agunan atau dijaminkan. Beli rumah yang dijaminkan mungkin menjadi opsi untuk Anda. Namun, agar tetap aman dan tak menjadi masalah di kemudian hari, berikut tipsnya.

Kendala Membeli Rumah yang Dijaminkan

Sebelum membahas bagaimana cara membeli rumah yang digadaikan dengan aman, sebelum ketahui dahulu kendala apa saja yang akan Anda alami. Salah satunya adalah tidak bisa melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Seperti yang Anda ketahui jika pengecekan sertifikat merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum melakukan proses akta jual beli. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Pasal 97 Tahun 1997 yang menyatakan “Sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan setempat dengan memperlihatkan sertifikat asli.” 

Jika sertifikat rumah berstatus jaminan utang, maka sertifikat yang asli akan dipegang oleh kreditur (bank atau lembaga non-perbankan) sehingga tidak bisa dilakukan pengecekan. Jika tidak ada pengecekan sertifikat, maka tidak bisa dilakukan tanda tangan AJB. Oleh karena itu, pemilik rumah harus melunasi utang terlebih dahulu. Namun, hal tersebut bisa menjadi kendala apabila pemilik rumah tidak memiliki dana untuk membayarnya, apalagi tujuan menjual rumah adalah untuk melunasi utangnya. 

Baca Juga:  Beli Rumah KPR atau Tanah Kavling? Ketahui Pertimbangan Berikut Ini

Ada beberapa kasus di mana pemilik rumah menghendaki pembeli melunasi utangnya kepada bank atau kreditur. Namun, besar kemungkinan sebagai pembeli Anda menjadi ragu dan mempertanyakan apakah ada jaminan pemilik tetap kooperatif saat utang dilunasi? Adakah jaminan bahwa pemilik rumah tidak susah ditemui, bahkan melarikan diri? Hal-hal seperti ini bisa menjadi pertimbangan pembeli apabila tertarik dengan properti yang sertifikatnya sedang dijaminkan.

Cara Aman Beli Rumah yang Dijaminkan

Meskipun begitu, menjual rumah yang sedang dijaminkan atau digadai sah-sah saja dilakukan. Pemilik diperbolehkan untuk menjual rumah. Namun, pembeli harus tetap waspada bahkan membutuhkan bantuan jasa notaris/PPAT selama proses jual beli rumah yang dijaminkan. Nah, bagaimana cara aman beli rumah yang dijaminkan? Simak selengkapnya di sini. 

Menanyakan bukti pinjaman dan dokumen lain

Cara aman beli rumah yang digadaikan atau jaminan adalah dengan menanyakan bukti pinjaman atau bank terkait untuk mengonfirmasi keakuratannya. Umumnya, saat rumah dijaminkan dokumen yang akan dijadikan jaminan adalah sertifikat rumah. Jangan lupa untuk menanyakan dokumen penting lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti pembayaran PBB, dan struk tagihan listrik dan air.

Meminta penjual melunasi utangnya

Cara paling aman dan tidak merepotkan Anda sebagai pembeli adalah meminta penjual menyelesaikan pembayaran utangnya kepada bank. Hal ini cara yang paling aman karena transaksi jual beli akan dilakukan setelah sertifikat rumah sudah dapat diambil. 

Lakukan pembayaran DP dengan jaminan

Apabila penjual meminta Anda melunasi uang muka atau DP terlebih dahulu, pastikan untuk meminta jaminan yang dapat dieksekusi jika penjual bersikap tidak kooperatif. Pastikan Anda membuat perjanjian tertulis sehingga memiliki dasar kuat untuk mendapatkan hak Anda. Surat perjanjian juga akan meminimalisir kerugian yang mungkin bisa menimpa Anda.

Baca Juga:  Hati-Hati, Ketahui Ciri-Ciri AJB Palsu Sebelum Beli Rumah

Pastikan sertifikat yang dijaminkan benar-benar resmi & aman 

Anda juga harus jeli dengan kemungkinan adanya penipuan dari lembaga tidak resmi. Pastikan jika tempat penggadaian sertifikat rumah berada di bawah naungan lembaga pembiayaan yang memiliki legalitas serta izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asuransi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Minta bantuan notaris/PPAT

Solusi lain untuk kondisi seperti ini adalah meminta bantuan notaris/PPAT sebagai penengah karena mereka akan bertindak sebagai pihak netral. Alternatif ini sangat direkomendasikan dan tergolong aman mencegah kerugian, baik dari sisi penjual ataupun pembeli. 

Jadi, pemilik rumah dan Anda sebagai pihak pembeli mendatangi notaris/PPAT bersama-sama, lalu membuat kesepakatan dalam melunasi utang. Biasanya proses seperti ini akan ditemani oleh pihak bank setelah menyepakati proses transaksi. 

Apabila kesepakatannya pembeli akan melunasi utang terlebih dahulu, maka bank akan mengeluarkan surat roya yang menyatakan utang telah lunas. Sertifikat rumah akan diserahkan kepada notaris/PPAT, bukan pemilik rumah. Setelah sertifikat di tangan notaris/PPAT maka akan dilakukan proses transaksi jual beli secara normal dan pembeli akan melunasi sesuai dengan harga rumah yang disepakati. Selanjutnya, bisa dilakukan penandatanganan AJB dan proses balik nama sertifikat sesuai dengan ketentuan. 

Penutup

Jadi, jangan langsung tergiur dengan rumah murah karena status sertifikat sedang dijaminkan. Meskipun beli rumah yang dijaminkan cukup aman dengan menggunakan jasa notaris/PPAT, tetap ada risiko dan kendala yang bisa menyulitkan proses jual beli rumah. Ada biaya dan energi tambahan yang perlu Anda keluarkan apabila membeli rumah yang sedang dijadikan agunan.

Apabila Anda ingin membeli rumah bekas yang terbukti aman 100% dan seluruh dokumen dijamin resmi serta lengkap, temukan rumah di Jabodetabek melalui Pashouses. Pashouses memiliki ratusan unit rumah siap huni yang dijual dengan harga terbaik. Beli rumah di Pashouses juga bebas biaya BPHTB, biaya KPR, dan biaya notaris/PPAT. Kami juga akan membantu proses pengajuan KPR karena Pashouses bekerja sama dengan bank besar di Indonesia. Hubungi tim Pashouses untuk informasi lebih lanjut.

Baca Juga:  Cara Jitu Memilih Rumah Second Ideal Berdasarkan Lokasi
Share:
Panduan Terkait