Panduan » Membeli Rumah » Mengenal Biaya Provisi Saat Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Mengenal Biaya Provisi Saat Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

biaya provisi
Daftar Isi

Terdapat beberapa komponen biaya jual beli rumah yang perlu disiapkan oleh pembeli saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), salah satunya adalah provisi. Biaya ini bersifat wajib yang akan dikenakan tidak hanya untuk pengajuan KPR, tetapi juga Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multiguna (KMG), dan jenis kredit atau pinjaman lainnya. Lalu apa itu biaya provisi? 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai pengertian dan besaran provisi, simak selengkapnya dalam artikel berikut. 

Apa Itu Biaya Provisi?

Jika merujuk dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), provisi memiliki arti upah, biaya, atau imbalan. Biaya provisi merupakan merupakan komponen yang dibebankan oleh bank kepada nasabah untuk menutup biaya yang dikeluarkan bank dalam memberikan kredit ke nasabah. Pada umumnya, biaya ini akan dibebankan hanya satu kali saat di awal sebelum akad kredit berlangsung secara tunai.

Biaya ini akan digunakan oleh pihak bank untuk pengurusan dokumen dan administrasi yang berkaitan dengan proses pengajuan kredit. Sejumlah nominal akan dipotong langsung dari total pinjaman yang nasabah ajukan dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung kebijakan bank atau perusahaan pembiayaan non-bank. 

Perbedaan Biaya Provisi dan Administrasi

Saat mengajukan KPR, perlu diketahui jika provisi berbeda dengan administrasi. Meskipun keduanya dikenakan di awal dan bersifat wajib, biaya provisi dan administrasi memiliki tujuan berbeda. 

Tidak ada ketentuan hukum yang mengatur maupun membedakan antara “biaya provisi” dan “biaya administrasi”. Namun pada umumnya, berikut ini perbedaan antara biaya provisi dan administrasi yang dibebankan oleh bank. 

NoBiaya ProvisiBiaya Administrasi
1.Dari sisi tujuan, provisi digunakan untuk membiayai segala keperluan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman, seperti biaya fotokopi berkas, komisi marketing, dan lainnya. Sementara biaya administrasi digunakan untuk mengurus dokumen selama proses pengajuan KPR dan kredit lainnya. 
2.Besaran biaya provisi berkisar antara 0,5% hingga 3,5% dari total nilai kredit. Sementara biaya administrasi berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000 tergantung kebijakan bank yang memberikan pinjaman. 
3.Dibayarkan hanya satu kali sebelum akad kredit berlangsung.Umumnya dibayarkan sebelum proses pengurusan KPR dilakukan.

Cara Menghitung Tarif Provisi

Sebelumnya disebutkan jika provisi berkisar antara 0,5% hingga 3,5% dari total pinjaman atau kredit yang disetujui. Hal ini menandakan setiap bank memiliki besaran provisi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, agar biaya jual beli rumah yang perlu disiapkan tidak begitu banyak, sebaiknya bandingkan biaya provisi setiap bank sebelum mengajukan KPR

Baca Juga:  KPR Bank Muamalat: Beli Rumah dengan Sistem Syariah anti Riba

Untuk menghitung berapa nominal yang perlu disiapkan, ada dua komponen yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu, yaitu persentase biaya provisi tiap bank dan jumlah pinjaman yang disetujui.

Maka, rumus menghitungnya adalah Persentase provisi x jumlah pinjaman yang disetujui.

Sebagai contoh Anda membeli rumah dengan sistem KPR, dengan pokok pinjaman sebesar Rp600.000.000 di bank yang menerapkan biaya provisi sebesar 1%. Maka total uang yang perlu Anda bayarkan adalah:

1% x Rp600.000.000 = Rp6.000.000

Umumnya provisi dipotong langsung di awal. Sehingga jika Anda mengajukan kredit sebesar Rp600.000.000, maka Anda akan menerima pinjaman sebesar Rp594.000.000. Perhitungan provisi tersebut hanya estimasi sehingga Anda perlu menanyakan langsung kepada pihak bank. 

Beberapa bank biasanya menggratiskan provisi pada pinjaman dengan tenor tertentu. Namun, promo tersebut hanya terjadi pada momen-momen tertentu. Dengan begitu jika ingin mendapatkan kredit dengan promo gratis provisi, Anda harus pintar-pintar mencari informasinya.

Pada beberapa kondisi, nasabah juga mungkin saja mengajukan permohonan gratis provisi jika memenuhi persyaratan, seperti: 

  • Nasabah yang memiliki pekerjaan tetap. Bisa juga diberikan pada nasabah wirausaha atau pekerjaan profesional yang memiliki penghasilan tetap. 
  • Berada di usia produktif sekitar 21-55 tahun.
  • Kreditnya bersifat produktif seperti KPR. 

Penutup

Demikian informasi seputar biaya provisi, mulai dari pengertian, persentasenya, hingga cara menghitungnya saat mengajukan KPR. Tentu saja terdapat biaya jual beli rumah lainnya, seperti biaya notaris, biaya administrasi bank, biaya pajak, biaya percepatan pelunasan KPR, biaya asuransi, hingga denda keterlambatan. Pastikan Anda mengetahui biaya-biaya sedetail mungkin selama proses KPR. 

Mau beli rumah bekas siap huni gratis biaya notaris, BPHTB, dan biaya KPR? Temukan rumah second di Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang dengan proses aman 100%. Semua rumah sudah BEBAS biaya notaris, BPHTB, dan biaya KPR yang umumnya berkisar 11% dari harga rumah dengan syarat dan ketentuan berlaku. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id.

Baca Juga:  Membeli Rumah untuk Pertama Kalinya? Ini Panduan Lengkap & Tipsnya!
Share:
Panduan Terkait