Panduan » Membeli Rumah » Siapkan 6 Biaya KPR di Luar Cicilan, Saat Beli Rumah Impian

Siapkan 6 Biaya KPR di Luar Cicilan, Saat Beli Rumah Impian

Biaya KPR di luar cicilan
Daftar Isi

Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dimiliki perbankan memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah impian mereka. Terlebih lagi saat ini bank dan developer menawarkan beragam promo menarik saat mengambil program ini, mulai dari DP rendah bahkan 0% hingga potongan harga.

Tawaran ini membuat budget yang harus disiapkan menjadi berkurang sehingga calon debitur bisa fokus ke cicilan. Namun, benarkah seperti itu? Hal tersebut ternyata kurang tepat. Meskipun bank atau developer menawarkan promo, ada sejumlah biaya KPR di luar cicilan yang perlu Anda siapkan. Selain uang muka (DP), pastikan Anda memiliki dana segar untuk membayar biaya KPR berikut ini. 

Booking Fee

Biaya KPR di luar cicilan yang harus disiapkan adalah booking fee atau uang tanda jadi. Besaran booking fee cukup bervariasi tergantung kesepakatan developer/penjual, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp25 juta untuk hunian mewah. Namun, perlu diketahui jika booking fee berisiko tidak dikembalikan saat Anda membatalkan proses KPR rumah. 

Uang Muka (DP)

Salah satu biaya KPR di luar cicilan yang harus Anda siapkan adalah down payment atau uang muka. Anda perlu menyetor uang muka kepada bank dengan besaran yang telah ditentukan. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019, Bank Indonesia memberikan kebebasan kepada bank untuk menentukan nilai DP minimum. 

Umumnya bank menetapkan minimum DP rumah sebesar 5% untuk pembelian rumah baru. Bahkan tak sedikit yang menetapkan DP rumah hingga 30% apabila bank tidak bekerja sama dengan developer rumah yang Anda inginkan. Oleh karena itu, sebaiknya siapkan DP hingga 30% dari harga rumah. Semakin besar DP yang Anda siapkan, maka akan semakin kecil cicilan bulanan. 

Baca Juga:  Apa Bedanya Prosedur KPR Rumah Baru dan Bekas?

Meskipun DP rumah terbilang besar, developer memiliki skema pembayaran DP dicicil atau dibayarkan sekaligus. Jika DP dicicil, maka pelunasan uang muka akan diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani bersama developer di depan notaris. 

Biaya Notaris/PPAT dan Pengurusan Dokumen 

Notaris/PPAT memiliki peran penting selama proses jual beli rumah. Selain mengurus akta dan perjanjian kredit dengan bank, mereka juga akan mengurus sertifikat dan akta jual beli, pajak, hingga balik nama. Mengenai Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Anda dapat membacanya dalam artikel tersebut. 

Biaya Administrasi Bank

Selain biaya notaris, biaya KPR di luar cicilan lainnya adalah biaya administrasi bank. Ada sejumlah biaya yang perlu Anda siapkan, diantaranya berikut ini.

  • Biaya provisi dan administrasi. Umumnya besaran biaya provisi adalah 1% dari nilai plafon kredit yang diberikan. Biaya provisi digunakan untuk membiayai segala kebutuhan selama proses pemberian pinjaman. Sementara biaya administrasi akan berbeda-beda tergantung ketentuan bank. 
  • Biaya appraisal. Biaya ini dikenakan oleh bank untuk menilai harga rumah yang akan Anda beli. Umumnya biaya appraisal gratis, tetapi biaya ini akan muncul jika Anda mengajukan KPR di bank yang tidak bekerja sama dengan developer incaran. Besaran biaya appraisal berbeda-beda, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp 2 juta. 
  • Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). APHT dibutuhkan sebagai jaminan bahwa pinjaman KPR akan dilunasi sehingga secara hukum bank berhak menyita rumah yang dikreditkan. Biaya pembuatan APHT berkisar 0,25% dari 125% plafon KPR. 

Proteksi Asuransi 

Bank juga akan mewajibkan Anda untuk membeli asuransi jiwa KPR dan asuransi kebakaran. Asuransi jiwa KPR berfungsi untuk melindungi ahli waris dan bank, apabila debitur KPR meninggal dunia sebelum pinjaman lunas. Sementara asuransi kebakaran berfungsi untuk melindungi aset rumah yang dijaminkan dari risiko kebakaran. 

Baca Juga:  Sebelum Mengajukan Kredit, Kenali Perbedaan KPR dan KPA 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB merupakan biaya KPR di luar cicilan yang ditanggung berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah. Jika penjual rumah menanggung PPh, maka pembeli rumah harus membayar BPHTB atau lazim disebut pajak pembelian. 

Besaran BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP akan berbeda-beda tergantung wilayah. Mengenai BPHTB lebih lanjut dan cara menghitungnya, Anda bisa membaca Ketahui Cara Menghitung Biaya BPHTB Sebelum Beli Rumah Bekas

Penutup

Demikian biaya KPR di luar cicilan yang perlu Anda siapkan sebelum membeli rumah. Meskipun tidak ada aturan pasti mengenai jumlah biaya yang perlu dikeluarkan, sebaiknya siapkan 7-11% dari harga rumah. 

Mau beli rumah bebas biaya notaris, BPHTB, dan biaya KPR? Hanya di Pashouses, beli rumah bekas siap huni bebas biaya-biaya. Tak hanya itu, harga jual rumah juga dapat dinego dengan S&K berlaku. Temukan rumah idaman Anda di Jabodetabek dengan harga terbaik, dijamin aman 100%, dokumen lengkap dan resmi di Pashouses. Informasi lebih lanjut, kunjungi Pashouses.id

Share:
Panduan Terkait